JAWA TENGAH — Bank Indonesia menegaskan uang Rupiah kertas pecahan Rp100 ribu Tahun Emisi 2022 dengan tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah sebagai alat pembayaran. Status hukum itu tidak berubah meski kedua pejabat tersebut sudah tidak menjabat.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah kertas mengikuti pejabat yang menjabat saat proses penetapan dan produksi. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).
Rupiah kertas memuat dua tanda tangan sekaligus: pemerintah yang diwakili menteri keuangan, dan Bank Indonesia yang diwakili gubernur. Nama yang tercantum mengikuti siapa yang menjabat ketika uang ditetapkan dan diproduksi, bukan siapa yang menjabat saat uang itu dipakai masyarakat.
Karena itu, pergantian menteri keuangan maupun gubernur BI setelah uang diproduksi dan diedarkan tidak memengaruhi keabsahannya. Uang lama tetap berlaku selama belum ditarik dari peredaran oleh BI.
"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujar Denny.
Uang yang ramai diperbincangkan di media sosial merupakan Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pecahan Rp100 ribu, tetapi memiliki tahun cetak 2026. Kombinasi itu yang membuatnya diburu: emisi lama, cetakan baru, dengan tanda tangan dua pejabat yang masa jabatannya relatif singkat.
Sejumlah warganet mengaku tertarik menyimpannya karena menilai uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tidak banyak ditemukan di peredaran. Salah satu pengguna X menulis, "Yeay akhirnya nemu yang ttd nya purbaya, langka lho ini cuma jabat 1 tahun 1x cetak uang baru aja pak pur."
Untuk pencetakan selanjutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses pengelolaan dan produksi. Artinya, uang baru yang beredar setelah pergantian pejabat akan memuat nama menteri keuangan dan gubernur BI yang sedang menjabat.
"Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," kata Denny.
Bagi kolektor, kelangkaan tanda tangan memang bisa mendorong harga di pasar sekunder. Namun secara hukum, uang itu tidak punya nilai lebih dari nominalnya sebagai alat pembayaran sah.
Pelaku usaha tidak perlu menolak uang bertanda tangan Purbaya maupun Perry dalam transaksi. Menolak Rupiah yang masih sah sebagai alat pembayaran berisiko melanggar ketentuan mata uang, karena BI belum menariknya dari peredaran.
Masyarakat juga tetap bisa menyetor atau menukar uang tersebut di bank umum dan kantor perwakilan BI. Tidak ada mekanisme penukaran khusus atau konsekuensi apa pun bagi pemegangnya.