Pakar TPPU Ungkap Batas Waktu Bank Menunda Transaksi: Lima Hari Kerja

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Pakar TPPU Ungkap Batas Waktu Bank Menunda Transaksi: Lima Hari Kerja

JAKARTA — Langkah berikutnya setelah bank memutuskan menunda transaksi adalah penelusuran oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, demikian dikatakan pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein. Ia menegaskan bahwa kewenangan bank untuk menunda transaksi atau memblokir sementara diatur dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU, namun dengan batasan waktu yang jelas.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU memberikan hak kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja dalam situasi tertentu. Situasi itu antara lain ketika ada dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil kejahatan.

Ia menjelaskan bahwa penundaan transaksi adalah wewenang penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang sudah ditetapkan undang-undang. Sementara itu, tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.

Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, penundaan transaksi oleh bank berdasarkan UU TPPU tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana dari nasabah. Penentuan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

OJK Sebut Penundaan Bersifat Sementara

Pandangan ini selaras dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki landasan hukum dan sifatnya sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang terkait AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan ini tidak bisa serta-merta diartikan sebagai pemblokiran rekening atau kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top