SEMARANG — Angka lahan kritis di Jawa Tengah yang masih mencapai 317.629 hektare menjadi perhatian serius DPRD. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, menilai pemulihan kawasan hutan tidak bisa hanya mengandalkan program konservasi semata, tetapi harus dibarengi dengan kepastian ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng mencatat luas lahan kritis memang turun dari sekitar 392 ribu hektare pada periode 2022–2024 menjadi 317.629 hektare. Meski ada perbaikan, Heri menilai kecepatan pemulihan belum cukup.
Menurut Heri, skema perhutanan sosial yang selama ini berjalan belum cukup kuat tanpa ada regulasi daerah yang konkret. Saat ini Jawa Tengah sudah memiliki lebih dari 100 unit persetujuan perhutanan sosial dengan total luasan sekitar 102 hingga 109 ribu hektare, melibatkan ribuan kepala keluarga.
"Jumlahnya sudah cukup besar. Tapi tanpa payung hukum daerah yang kuat, potensi itu bisa stagnan," ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Heri Londo itu, Selasa (11/2/2025).
Raperda yang diusulkan mengadopsi konsep Hutan Desa Produktif, yakni menggabungkan fungsi konservasi dengan ruang usaha bagi warga. Pola tanam yang disarankan adalah 50 persen tanaman keras, 30 persen tanaman buah, dan 20 persen tanaman semusim.
"Hutan desa jangan hanya jadi kawasan yang dilindungi di atas kertas. Harus ada kepastian bahwa warga bisa mengelola dan mendapat manfaat ekonominya secara berkelanjutan," tegasnya.
Heri menyoroti perlunya integrasi antara program nasional dan aturan operasional di tingkat daerah. Pemerintah pusat memang terus memperluas akses perhutanan sosial, termasuk memprioritaskan kelompok miskin di sekitar hutan, namun implementasi di lapangan kerap terhambat.
"Kita tidak boleh menunggu terus. Daerah harus punya inisiatif agar program pusat benar-benar menyentuh warga," lanjutnya.
Ia mencontohkan, tanpa regulasi yang jelas, banyak kelompok pengelola hutan desa masih kesulitan mengakses pasar, permodalan, dan pendampingan. Regulasi daerah nantinya diharapkan bisa mengatur mekanisme bagi hasil, perlindungan hak kelola, serta kewajiban menjaga kelestarian.
"Kalau hanya konservasi tanpa manfaat ekonomi, warga akan kesulitan menjaga. Kalau hanya ekonomi tanpa konservasi, hutan akan rusak. Keduanya harus jalan bersama," kata Heri.
Pembahasan Raperda ini rencananya akan melibatkan pemerintah desa, kelompok tani hutan, akademisi, hingga dinas terkait. Heri menekankan proses penyusunan harus terbuka agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Dengan regulasi yang tepat, hutan desa di Jawa Tengah diharapkan tidak hanya pulih secara ekologis, tetapi juga menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi warga di sekitarnya.