Polres Sragen Amankan Residivis Pencuri Motor di Miri, Kerugian Korban Capai Rp 7 Juta

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46:31 WIB
Petugas kepolisian mengamankan residivis pencuri sepeda motor di area persawahan Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

SRAGEN — Petugas Kepolisian Sektor Miri bersama warga berhasil mengamankan seorang residivis yang kedapatan mencuri sepeda motor di area persawahan pada Jumat (31/7/2026). Pelaku yang diketahui bernama Yulianto (41), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, itu diamankan berikut satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang sempat dibawanya kabur.

Modus Pelaku: Manfaatkan Kendaraan yang Diparkir dengan Kunci Tertinggal

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, aksi pencurian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di pinggir sawah untuk bekerja. Kondisi anak kunci yang masih menempel pada kendaraan menjadi celah yang langsung dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.

Namun, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian itu dengan sigap memberikan informasi kepada petugas Polsek Miri. Laporan yang cepat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim dan piket SPKT yang bergerak menuju lokasi kejadian.

Diamankan dari Amuk Massa, Polisi Sita Sabit dan Kunci T

"Mendapat laporan dari masyarakat, personel Unit Reskrim bersama piket SPKT langsung bergerak menuju lokasi. Berkat respons cepat petugas yang didukung peran aktif masyarakat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya," kata AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Senin (3/8/2026).

Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri oleh warga yang sudah terlanjur emosi, petugas segera mengevakuasi pelaku dari lokasi dan membawanya ke Mapolsek Miri. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, serta sebuah sabit.

Kerugian Korban Capai Rp 7 Juta, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Peristiwa pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp 7 juta. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa Yulianto merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten atas kasus penganiayaan.

Kini, Yulianto kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Imbauan Kapolres: Jangan Pernah Tinggalkan Kunci Kendaraan

Kapolres Sragen mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap melaporkan tindak kejahatan dan membantu petugas menjaga situasi tetap kondusif. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.

AKBP Dewiana juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan selalu menerapkan langkah-langkah pencegahan sederhana, seperti memastikan kendaraan terkunci dan mencabut anak kunci saat ditinggalkan.

"Jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menggantung. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan agar setiap potensi tindak pidana dapat dicegah sejak dini," ujarnya.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: joglosemarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top