SEMARANG — Kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 masih terbuka bagi calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri perguruan tinggi. Berdasarkan laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pendaftaran akun dibuka hingga 31 Oktober 2026.
Pendaftaran melalui jalur Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS berlangsung pada periode yang sama, yakni 15 Juni hingga 31 Oktober 2026. Calon mahasiswa yang belum mendapatkan KIP Kuliah melalui SNBP maupun UTBK-SNBT tetap bisa memanfaatkan jalur ini selama memenuhi persyaratan dan diterima di perguruan tinggi serta program studi yang memenuhi ketentuan KIP Kuliah.
Siapa yang Berhak Mendaftar KIP Kuliah 2026?
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi. Untuk pendaftaran 2026, calon mahasiswa yang dapat membuat akun adalah lulusan 2026, 2025, atau 2024 dan belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi mana pun.
Selain potensi akademik, keterbatasan ekonomi menjadi syarat utama. Calon penerima harus masuk dalam salah satu kategori berikut: penerima KIP, terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil tertentu, atau berasal dari panti sosial maupun panti asuhan.
Bagaimana Jika Tidak Terdata di DTSEN?
Bagi calon mahasiswa yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, pendaftaran tetap dimungkinkan apabila memenuhi ketentuan pendapatan orang tua atau wali. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa, disertai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Mulai 2026, pemerintah juga memperkuat penyaluran KIP Kuliah dengan memprioritaskan lulusan SMA/SMK penerima PIP dan calon mahasiswa yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 sampai 4.
Langkah Daftar Akun dan Seleksi Mandiri
Pendaftaran KIP Kuliah berlangsung secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah. Sebelum membuat akun, calon mahasiswa perlu menyiapkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
Setelah masuk ke laman KIP Kuliah, calon mahasiswa dapat memilih menu pendaftaran akun. Sistem kemudian akan melakukan validasi terhadap data yang diisi. Jika proses validasi berhasil, calon mahasiswa dapat melanjutkan pendaftaran dan memilih jalur seleksi mandiri sesuai perguruan tinggi yang dituju.
Perlu dicatat, pendaftaran KIP Kuliah tidak menggantikan proses pendaftaran seleksi mandiri perguruan tinggi. Calon mahasiswa tetap harus mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru yang kampus selenggarakan, sesuai ketentuan dan jadwal yang masing-masing kampus tetapkan.
Apabila dinyatakan lulus dan melakukan daftar ulang, perguruan tinggi akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan kelayakan calon mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.