Pencarian

Insentif Mobil Listrik di Indonesia Wajib Disertai Komitmen Produksi dan TKDN

Jumat, 02 Oktober 2026 • 15:03:30 WIB
Insentif Mobil Listrik di Indonesia Wajib Disertai Komitmen Produksi dan TKDN
Pemerintah mengikat insentif kendaraan listrik dengan kewajiban produksi dalam negeri dan pemenuhan TKDN melalui Perpres 79/2023.

JAWA TENGAH — Pemerintah mengikat pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai dengan kewajiban produksi dalam negeri dan pemenuhan TKDN. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang juga mengatur sanksi bagi produsen yang ingkar. Perusahaan penerima fasilitas wajib menyerahkan jaminan senilai insentif yang diterima.

Perpres 79/2023 mengubah Perpres 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Regulasi tersebut membuka sejumlah fasilitas bagi industri KBLBB, mulai dari insentif bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah, hingga pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Fasilitas itu juga mencakup insentif untuk pembangunan infrastruktur pengisian kendaraan listrik. Khusus perusahaan yang mengimpor mobil listrik secara utuh atau Completely Built-Up, Perpres mengatur bentuk insentif tersendiri, termasuk bea masuk dan PPnBM dalam kondisi tertentu.

Kewajiban Produksi dan TKDN sebagai Syarat Insentif

Pasal 19A Perpres 79/2023 menetapkan bahwa insentif hanya diberikan jika perusahaan industri KBLBB berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dalam jumlah dan waktu tertentu. Perusahaan juga harus memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri.

Selain dua kewajiban itu, penerima fasilitas wajib menyerahkan jaminan dengan nilai sebesar insentif yang diterima. Artinya, insentif bukan fasilitas tanpa konsekuensi. Ada target produksi yang harus direalisasikan setelah fasilitas cair.

Sanksi Proporsional Jika Komitmen Tak Dipenuhi

Pasal 19A ayat (4) mengatur konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi komitmen produksi. Sanksi yang dikenakan sebesar jumlah insentif yang telah diterima, dihitung secara proporsional berdasarkan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

Mekanisme ini mengaitkan langsung pemberian insentif dengan realisasi investasi dan produksi kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah tidak hanya mendorong penjualan, tetapi juga pembangunan kapasitas manufaktur di dalam negeri.

Target TKDN Naik Bertahap hingga 80 Persen

Kebijakan insentif ini berkaitan dengan target peningkatan TKDN kendaraan listrik. Untuk KBLBB roda empat atau lebih, pemerintah menetapkan TKDN minimum 40 persen pada periode 2022-2026.

Angka tersebut meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029, lalu 80 persen mulai 2030. Kenaikan bertahap ini memberi produsen waktu menyesuaikan rantai pasok lokal, tetapi juga menekan mereka yang masih bergantung pada komponen impor.

Bagi konsumen, aturan ini menentukan seberapa cepat harga mobil listrik bisa tetap kompetitif setelah insentif. Bagi produsen, kepastian produksi lokal dan TKDN menjadi syarat utama agar fasilitas tidak berubah menjadi kewajiban pengembalian.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks