KUDUS — Dua warga Kecamatan Undaan, Kudus, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah aksi nekatnya melukai rasa aman warga. S (40) dan H (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah menggunakan bom molotov yang terjadi di Desa Sambung, RT 03 RW 02, pada pukul 02.00 WIB.
Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Resmob Polres Kudus bersama Polsek Undaan. “Pada siang hari ini kami merilis pengungkapan dua perkara pidana. Salah satunya dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rendi dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Kronologi Ledakan di Tengah Malam yang Menggetarkan Warga
Peristiwa bermula saat penghuni rumah korban dikejutkan oleh suara pecahan kaca disertai ledakan keras. Saat memeriksa ke ruang tamu, kobaran api sudah membesar. Korban dan anggota keluarga berusaha memadamkan api serta menyelamatkan barang berharga.
Saat melakukan pengecekan usai api padam, mereka menemukan pecahan botol minuman keras jenis vodka. Botol tersebut diduga telah diisi bensin dan dipasangi sumbu kain—sebuah bom molotov rakitan yang menjadi bukti kunci. Korban segera melapor ke petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Sambung, yang kemudian diteruskan ke Polsek Undaan.
Motif Cemburu dan Barang Bukti yang Memberatkan
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pembakaran tersebut dipicu persoalan pribadi. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti. Dari proses tersebut, identitas pelaku berhasil kami ungkap dan keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Kompol Rendi.
Rasa cemburu buta S terhadap korban menjadi pemicu utama. Diduga, S bersama H merencanakan aksi tersebut dan melancarkannya di malam hari saat suasana sepi. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Pembakaran Rumah
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat aksi ini tidak hanya membahayakan korban dan keluarga, tetapi juga berpotensi merembet ke rumah-rumah warga lain di permukiman padat Desa Sambung.
Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan cara main hakim sendiri atau tindakan kriminal. “Kami mengimbau agar setiap persoalan, terutama yang berkaitan dengan rumah tangga, diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Rendi.