SEMARANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang mencatat 19 kasus pelanggaran larangan merokok di dalam kereta selama periode Januari hingga Juni 2026. Seluruh pelanggar langsung dikenai sanksi tegas berupa penurunan di stasiun terdekat dari lokasi kejadian.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyatakan bahwa aturan ini telah berlaku sejak 2012 dan mencakup seluruh area dalam kereta, termasuk toilet, bordes, dan sambungan antarkereta.
Larangan Berlaku di Seluruh Area Kereta
Luqman menegaskan bahwa tidak ada satu pun titik di dalam kereta yang boleh digunakan untuk merokok, termasuk di area yang dianggap sepi atau tersembunyi. Alasannya, asap rokok tidak hanya mengganggu kenyamanan penumpang lain, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan.
"Kereta api adalah ruang layanan publik bersama. Karena itu, setiap pelanggan wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pelanggan lainnya. Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun," ujarnya dalam keterangan resmi.
Risiko Keselamatan di Area Tertutup
Menurut Luqman, puntung dan bara api rokok dapat memicu kebakaran, terutama di area yang memiliki material mudah terbakar maupun perangkat operasional kereta. Ruang kereta yang tertutup membuat risiko ini semakin tinggi jika dibiarkan.
KAI Daop 4 Semarang menyebut bahwa pengawasan terhadap pelanggaran aturan ini terus diperketat. Petugas di dalam kereta secara aktif memantau perilaku penumpang selama perjalanan.
Sosialisasi dan Fasilitas Merokok di Stasiun
Sebagai langkah pencegahan, KAI rutin menyosialisasikan larangan merokok melalui pengumuman audio di dalam kereta, pemasangan stiker, serta tanda peringatan di titik-titik strategis. Penumpang yang ingin merokok dipersilakan memanfaatkan area khusus yang telah disediakan di stasiun saat kereta berhenti.
"Larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini," tegas Luqman.
KAI Daop 4 Semarang mengimbau para pelanggan untuk tetap mematuhi jadwal keberangkatan saat turun di stasiun untuk merokok. Kepatuhan penumpang dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas layanan transportasi publik yang aman dan nyaman.