SOLO — Pemkot Solo mempercepat pengurusan status administratif dan teknis Masjid Raya Taman Sriwedari dengan fokus mengamankan pendanaan dari sumber APBN dan kontribusi swasta. Kendala utama yang menjadi penghalang adalah status kepemilikan lahan yang hingga kini belum final, yang memerlukan proses audit dan transisi kewenangan dari panitia pembangunan lama ke struktur manajemen baru.
Audit Sisa Pekerjaan dan Status Lahan
Audit menyeluruh terhadap sisa pekerjaan konstruksi masjid menjadi tahap awal yang tidak bisa diskip. Pemkot perlu memetakan dengan detail beban kerja yang masih tertunda, estimasi biaya penyelesaian, dan jadwal yang realistis. Paralel dengan itu, penyelesaian status lahan inkrah menjadi kunci pembuka pintu pendanaan APBN dan CSR.
Transisi Kewenangan untuk Akses Dana Publik
Perpindahan tanggung jawab dari panitia lama kepada struktur pengelola baru dirancang untuk memenuhi syarat administratif pendanaan publik. APBN dan program CSR perusahaan memiliki protokol ketat terkait kredibilitas pengelola dana, audit finansial, dan akuntabilitas proyek. Transisi ini memastikan Pemkot Solo menjadi aktor legal dan bertanggung jawab dalam mengelola dana.
Langkah ini sejalan dengan standar manajemen proyek infrastruktur publik di Indonesia, di mana perubahan struktur pengelola harus didokumentasikan dengan jelas untuk kepentingan audit internal dan eksternal.
Target Penyelesaian Lewat Dual Funding
Strategi pendanaan ganda—APBN dan CSR—dipilih untuk mempercepat progress. Anggaran APBN dapat menjangkau pekerjaan struktural dan finishing utama, sementara CSR dari perusahaan swasta bisa melengkapi aspek dekoratif, furnishing, atau utilitas khusus. Pendekatan ini menekan beban anggaran daerah sambil mendorong partisipasi sektor swasta dalam aset publik berisi nilai religius-sosial.