SEMARANG — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menyambangi Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng untuk membahas integrasi layanan bagi korban kecelakaan. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan PT Jasa Raharja, RS Samsoe Hidajat, RSUD Wongsonegoro, serta jajaran Ditlantas Polda Jateng.
Koordinasi antarinstansi didorong agar setiap lembaga menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal. Targetnya, korban kecelakaan memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan responsif.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jateng AKBP Dr. Mariska Fendi Susanto menyatakan koordinasi diperlukan agar proses penanganan korban berjalan lancar. Mulai dari pelaporan kejadian hingga pemberian bantuan dan pelayanan.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110, bantuan komunikasi (Bankom), maupun mendatangi kantor kepolisian atau Polsek terdekat untuk memperoleh bantuan dan membuat Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan atau Laporan Polisi (LP) sesuai dengan lokasi kejadian," ujar Mariska.
Mekanisme pelayanan, menurut Mariska, perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi wilayah. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan kepolisian.
Perwakilan Jasa Raharja dan pihak rumah sakit menekankan pentingnya kemudahan akses pelayanan, terutama untuk mempercepat penanganan korban. Pemenuhan dokumen administrasi dan persyaratan pelayanan dinilai perlu berlangsung lebih efektif.
RS Samsoe Hidajat dan RSUD Wongsonegoro menegaskan penanganan awal korban kecelakaan harus menjadi prioritas sesuai ketentuan pelayanan kesehatan. Koordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja dibutuhkan untuk mendukung kelancaran penerbitan dokumen seperti surat keterangan yang dibutuhkan korban.
Siti Farida menegaskan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap instansi harus memastikan pelayanan diberikan sesuai ketentuan, tidak berbelit-belit, serta tidak menimbulkan hambatan yang merugikan masyarakat.
Keterbukaan informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan juga perlu diperkuat. Masyarakat diminta memahami hak dan kewajibannya.
Dalam pertemuan itu turut disoroti laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar di lapangan. Ombudsman mendorong masing-masing instansi meningkatkan pengawasan dan evaluasi, sekaligus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses.
Siti Farida mendorong humas masing-masing instansi mengemas praktik baik pelayanan publik dalam bentuk video singkat. Konten tersebut diharapkan memuat informasi layanan dan jaminan bagi korban kecelakaan.
Materi yang diminta dimuat mencakup persyaratan dokumen seperti kartu tanda penduduk, Laporan Polisi, Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas, serta informasi terkait aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
PT Jasa Raharja menyatakan komitmen menindaklanjuti koordinasi melalui digitalisasi publikasi pelayanan dalam bentuk konten informatif. Pengembangan aplikasi pelaporan dan pengaduan kecelakaan lalu lintas juga menjadi perhatian untuk memperluas akses layanan.
Masyarakat yang mengalami atau menemukan kendala pelayanan dalam penanganan korban kecelakaan dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.