KUDUS — Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyerahkan bantuan itu kepada perwakilan imam, khatib, marbut, tokoh agama non-Islam, serta pengurus rumah ibadah. Anggaran Rp5.382.200.000 tersebut terbagi ke dalam dua komponen besar, yakni tunjangan kesejahteraan pemuka agama dan bantuan biaya listrik tempat ibadah.
Sam'ani menyebut penyaluran bantuan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sekaligus realisasi visi dan misi bupati dan wakil bupati. Program tetap dijalankan meski pemerintah daerah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan merealisasikan visi misi bupati dan wakil bupati. Meski di tengah kondisi efisiensi, masih bisa menyalurkan tunjangan dan bantuan tersebut," ujar Sam'ani.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kudus Adi Sadhono Murwanto merinci, Rp3,439 miliar dialokasikan untuk tunjangan kesejahteraan imam, khatib, dan marbut. Setiap penerima mendapat Rp1 juta.
Sebanyak 88 tokoh agama non-Islam juga menerima tunjangan dengan total anggaran Rp88 juta. Dengan demikian, total alokasi tunjangan bagi pemuka agama mencapai Rp3,527 miliar.
"Alokasi penerimaan tunjangan kesejahteraan kepada imam, khatib, marbut, dan tokoh agama non Islam serta bantuan biaya listrik rumah ibadah pada tahun anggaran 2026 ini sebesar Rp5.382.200.000," kata Adi.
Komponen kedua menyerap Rp1.855.200.000 untuk membantu biaya listrik 2.320 rumah ibadah. Bantuan diberikan selama enam bulan dengan besaran berbeda sesuai jenis tempat ibadah.
Sam'ani berharap tunjangan tersebut menyemangati para imam, khatib, marbut, dan tokoh agama non-Islam dalam membimbing umat. Bantuan biaya listrik diarahkan untuk meringankan beban operasional rumah ibadah.
"Bantuan ini kami tujukan untuk menyemangati para imam, khatib, marbut, juga tokoh agama non Islam dalam mengawal umat dan jemaatnya, juga meringankan operasional tempat ibadah. Semoga bantuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi kemajuan umat beragama di Kabupaten Kudus," tambahnya.
Penerima manfaat mencakup pemuka agama Islam dan non-Islam, dari masjid, musala, gereja, hingga wihara atau klenteng. Cakupan itu membuat program ini menjadi salah satu pos bantuan keagamaan yang menyentuh hampir seluruh komunitas ibadah di Kudus.
Pemkab Kudus belum merinci jadwal pencairan tahap berikutnya maupun mekanisme verifikasi penerima untuk periode selanjutnya. Dinas terkait disebut akan mengumumkan teknis penyaluran melalui kanal resmi pemerintah daerah.