Pemkab Blora Hibahkan 8,6 Hektare Tanah ke 6 Instansi Vertikal, DPRD Diminta Awasi Nilai Aset

Penulis: Yanto Prasetya  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:17:01 WIB
Bupati Blora Arief Rohman menandatangani penyerahan aset daerah seluas 8,6 hektare kepada enam instansi vertikal dalam rentang tiga tahun.

BLORA — Bupati Arief Rohman meneken penyerahan aset daerah itu dalam rentang tiga tahun, dengan penerima tersebar dari kepolisian, keimigrasian, hingga instansi kesehatan. Total luas yang berpindah penguasaan setara 8,6 hektare, angka yang tidak kecil bagi kabupaten dengan ruang fiskal terbatas.

Hibah terbanyak jatuh ke Polres Blora: enam bidang dengan luas 47.886 meter persegi. Polda Jawa Tengah menyusul dengan 22.629 meter persegi yang dialokasikan untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara.

Mengapa Hibah Tanah Blora Menuai Pertanyaan

Dukungan terhadap instansi vertikal lewat penyerahan lahan bukan hal baru. Yang dipersoalkan adalah sejauh mana Pemkab mengukur manfaat sebelum aset dilepas.

Tanah daerah bersumber dari kekayaan publik. Setiap jengkal yang dihibahkan semestinya punya alasan kuat, perhitungan matang, dan manfaat yang bisa ditagih di kemudian hari.

Publik belum melihat dokumen yang menjabarkan komitmen terukur soal peningkatan pelayanan, akses warga, dan keberlanjutan operasional fasilitas yang akan berdiri di atas lahan itu.

Tekanan Fiskal Blora dan Pilihan yang Dilewati

Blora sedang menghadapi tantangan anggaran akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Dalam kondisi itu, prioritas belanja daerah dituntut lebih cermat.

Tanah bukan barang inventaris yang bisa dipindahtangankan begitu ada permintaan. Aset daerah adalah modal strategis untuk membiayai pelayanan publik, infrastruktur, atau sumber pendapatan asli daerah.

Sebelum memutuskan hibah, Pemkab semestinya membandingkan opsi lain: kerja sama pemanfaatan aset, sewa, atau pola penggunaan yang tetap menjaga kepentingan daerah. Jika hibah tetap dipilih, dasar pertimbangannya wajib dijelaskan terbuka.

Kantor Imigrasi Jateng dan Lahan 7.000 Meter Persegi

Rencana hibah 7.000 meter persegi untuk kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah pada 2025 masih dalam tahap pengkajian. Kehadiran layanan keimigrasian di Blora berpotensi mempermudah warga dan menggerakkan aktivitas ekonomi lokal.

Potensi itu tidak boleh menutup kajian kebutuhan, status hukum aset, nilai ekonomis tanah, dan manfaat yang akan diterima daerah. Proses yang masih berjalan justru jadi kesempatan menakar semuanya sebelum keputusan diambil.

Yang Harus Dibuka Bupati dan Diawasi DPRD

Ukuran keberhasilan kepala daerah bukan banyaknya aset yang dihibahkan atau gedung yang berdiri. Ukurannya adalah seberapa besar kebijakan itu menaikkan kesejahteraan warga.

Bupati Arief Rohman perlu membuka informasi soal dasar penilaian, nilai aset, tujuan hibah, dan target manfaat yang hendak dicapai. DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar setiap keputusan atas kekayaan daerah tetap berpijak pada kepentingan publik.

Pemkab boleh membantu instansi vertikal. Namun orientasi terhadap rakyat yang diwakilinya tidak boleh hilang. Ketika 8,6 hektare tanah Blora berpindah penguasaan, manfaat nyata bagi warga adalah satu-satunya jawaban yang sahih.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: korandiva.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top