KUDUS — Panitia Khusus III DPRD Kudus mencatat sejumlah persoalan yang berulang menimpa pembeli tanah kavling di wilayah itu: status tanah kabur, sertifikat tak tersedia, hingga fasilitas lingkungan yang tak dibangun sesuai janji pengembang. Dengar pendapat publik tahap ketiga digelar untuk menghimpun keluhan warga dan masukan dari instansi sebelum rancangan final dibahas.
Kabupaten Kudus belum punya regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara menyeluruh. Ranperda ini disiapkan untuk menutup kekosongan aturan tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Kudus, Mochamad Bisri, menyebut aturan ini bakal menertibkan penyelenggaraan perumahan, baik yang digarap perusahaan berbadan hukum maupun pengembang tanpa badan hukum.
"Keberadaan aturan diharapkan membuat penyelenggaraan perumahan lebih tertib, baik yang dikembangkan perusahaan berbadan hukum maupun pengembang yang belum memiliki badan hukum. Penataan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah ranperda ditetapkan," ungkap Bisri.
Praktik penjualan tanah kavling menjadi salah satu sorotan utama. Pembeli berpotensi dirugikan ketika status tanah bermasalah, sertifikat tidak ada, atau fasilitas lingkungan tak dibangun sesuai kebutuhan penghuni.
Pansus III juga mencermati persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Di sejumlah kawasan, fasilitas umum dan fasilitas sosial dilaporkan tidak dibangun atau terbengkalai.
Kondisi itu membebani warga yang sudah membeli tanah maupun rumah. Mereka menanggung sendiri kekurangan fasilitas yang seharusnya disiapkan pengembang.
Pembahasan turut menyoroti perbedaan kondisi antara perumahan yang dikelola pengembang berbadan hukum dan penjualan kavling oleh pihak yang belum berbadan hukum. Sejumlah perumahan memang dikembangkan dengan baik, tetapi laporan soal perumahan bermasalah tetap menjadi perhatian.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kudus, Pranoto, menegaskan regulasi ini disusun dengan mengutamakan kepentingan warga. Pengalaman dari berbagai persoalan sebelumnya menjadi bahan evaluasi.
"Perda ini dibuat untuk meringankan masyarakat. Kami tidak ingin di kemudian hari ada warga yang dirugikan. Misalnya sudah membeli kavling, tetapi tanahnya bermasalah atau sertifikatnya tidak ada," kata Pranoto.
Ia menambahkan, perda tersebut diharapkan menjadi langkah pencegahan melalui aturan yang lebih jelas dan terukur. Masyarakat punya perlindungan ketika membeli rumah maupun tanah kavling.
Public hearing tahap ketiga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Hadir organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, notaris, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pengusaha, pengembang, hingga asosiasi terkait.
"Masukan dari berbagai pihak, termasuk keluhan masyarakat dan OPD, dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda). Pembahasan juga akan dilanjutkan melalui agenda rapat berikutnya," ujarnya.
Pansus III berharap penataan kawasan perumahan dan permukiman berjalan lebih terarah. Selain memberi kepastian bagi pengembang, aturan tersebut diharapkan mencegah sengketa tanah, meningkatkan pemenuhan fasilitas umum, serta memastikan masyarakat memperoleh haknya saat membeli hunian.