JAWA TENGAH — Anggota Dewan Penasihat Prasasti Center for Policy Studies Hashim Djojohadikusumo menyebut sekitar 35–40% aktivitas ekonomi nasional belum tersentuh pajak. Berdasarkan data Bank Dunia, ukuran ekonomi Indonesia sebenarnya mendekati US$ 2,1 triliun, jauh di atas angka resmi US$ 1,5 triliun. Pemerintah pun mengandalkan digitalisasi pemungutan pajak untuk menutup kebocoran itu.
Hashim menyampaikan hal itu dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (13/10). Menurutnya, ekonomi abu-abu atau gray market paling masif terjadi pada transaksi jasa harian yang selama ini luput dari pencatatan.
Contoh yang ia angkat adalah jasa pemotong rambut langganan yang dipanggil ke rumah. Pembayaran dilakukan tunai, tanpa faktur, dan tanpa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
"Berdasarkan data Bank Dunia, mereka memperkirakan bahwa ekonomi abu-abu di Indonesia adalah sekitar 35–40% dari ekonomi nasional," ujar Hashim.
Hashim menilai angka resmi yang selama ini diumumkan pemerintah tidak menangkap keseluruhan aktivitas ekonomi. Selisih antara perhitungan resmi dan estimasi riil mencapai ratusan miliar dolar.
"Artinya, perekonomian kita sebenarnya jauh lebih besar daripada angka yang selama ini dicatat dan diumumkan secara resmi. Ukurannya bukan hanya US$ 1,5 triliun, melainkan mendekati US$ 2,1 triliun," ujar Hashim.
Dari sudut pandang penerimaan negara, kondisi itu justru dibaca sebagai peluang. Basis pajak yang belum tergarap dinilai bisa menjadi sumber penerimaan baru jika berhasil diadministrasikan.
Pemerintah berencana mengadopsi modernisasi digital seperti yang diterapkan India dan Cina. Sistem pemungutan pajak, penerimaan negara, hingga royalti dialihkan ke mekanisme elektronik berbasis mesin secara otomatis.
Langkah itu mulai terlihat pada pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan ini mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026.
Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Sebelumnya pemerintah memberi waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi. Berdasarkan evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara, jadwal dimajukan menjadi 1 Oktober 2026.
Penyesuaian waktu itu disebut bagian dari evaluasi implementasi kebijakan, tanpa mengubah substansi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
"Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang," kata Bimo dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2026 di Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10).
Bimo menegaskan ketentuan ini bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet.
Angka itu tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan berlangsung melalui mekanisme transaksi di marketplace, sehingga administrasi perpajakan diharapkan lebih sederhana karena dilakukan saat transaksi terjadi.
Bagi pelaku usaha online, perubahan ini berarti penjual tidak lagi menghitung dan menyetor sendiri kewajiban PPh Pasal 22 atas omzetnya. Marketplace yang memotong langsung di titik transaksi. Dampaknya terasa pada arus kas harian pedagang, terutama yang marginnya tipis.
Di sisi lain, pemerintah membutuhkan kerja sama platform untuk memastikan data transaksi akurat dan rekonsiliasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak berjalan lancar. Kesalahan pemotongan berpotensi memicu sengketa dengan pedagang.
Bagi investor, kebijakan ini membuka peluang perluasan basis pajak dari sektor ekonomi digital yang selama ini tumbuh cepat. Namun besarnya gray market juga menunjukkan betapa besar porsi aktivitas ekonomi yang masih berjalan di luar sistem formal.