Truk Tangki PT Rizqi Abadi Hartata Kembali Salurkan 5.000 Liter Biosolar Industri ke PT Safina Jaya Readymix Jepara Usai SP3

Penulis: Yanto Prasetya  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:16:01 WIB
Truk tangki PT Rizqi Abadi Hartata meninggalkan area Polsek Jepara setelah proses penyelidikan dihentikan.

JEPARA — Distribusi bahan bakar minyak jenis Biosolar Industri B50 ke PT Safina Jaya Readymix di Jalan Pecangaan-Damaran, Gendolo, Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, akhirnya berjalan normal. Truk tangki biru putih bernomor polisi B 9801 SFV itu meninggalkan area parkir Polsek Jepara setelah hampir sembilan hari tertahan.

Muatan sebanyak 5.000 liter tersebut tiba di lokasi tujuan pada Selasa (13/10/2026). Pengiriman sempat tertunda sejak truk diamankan di Polsek Jepara, Polres Jepara, pada Senin malam (5/10/2026).

Berawal dari Video TikTok soal Dugaan Solar Ilegal

Pengamanan truk bermula dari sejumlah video yang diunggah melalui akun TikTok pada Senin (5/10/2026). Narasi dalam video itu mengaitkan truk tangki tersebut dengan dugaan pengiriman solar ilegal ke PT Safina Jaya Readymix.

Sebelum dibawa ke Polsek Jepara, truk sempat berada di depan Polsek Batealit. Pengaduan dari masyarakat yang identitasnya belum diketahui menduga muatan BBM yang diangkut tidak memiliki legalitas sebagaimana mestinya.

Dugaan itu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi oleh pihak kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Jepara meminta keterangan dari manajemen PT Rizqi Abadi Hartata terkait legalitas perizinan usaha dan kelengkapan dokumen pengangkutan BBM.

Dokumen Loading Order Pertamina Jadi Bukti Legalitas

Perwakilan PT Rizqi Abadi Hartata berinisial AR memperlihatkan sejumlah dokumen legalitas perusahaan kepada awak media saat berada di Polres Jepara, Kamis (8/10/2026). Dokumen itu termasuk Loading Order dari Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Semarang Group di Pengapon, Kota Semarang.

Dokumen tersebut mencantumkan Plan GI Date atau tanggal rencana pengambilan dan pengiriman pada 6 Oktober 2026. Menurut AR, klarifikasi berlangsung hingga penyidik meminta keterangan dari pihak pengadu maupun perusahaan, lalu dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Selama hampir sembilan hari, truk terparkir di belakang kantor Polsek Jepara. Setelah proses permintaan klarifikasi dan keterangan dari pihak pengadu serta perusahaan, penanganan perkara dilanjutkan dengan gelar perkara. Selanjutnya, pihak kami menerima informasi mengenai penghentian proses penyelidikan sehingga truk tangki dapat keluar dari area parkir Polsek Jepara untuk mengirimkan muatan BBM ke alamat tujuan, yakni PT Safina Jaya Readymix," jelas AR.

Penghentian Penyelidikan Lewat Mekanisme Gelar Perkara

AR menambahkan, penghentian penanganan perkara berkaitan dengan hasil penyelidikan yang tidak menemukan peristiwa pidana atau tidak didukung bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Dasar dan status resmi penghentian perkara itu merujuk pada dokumen kepolisian yang diterbitkan dalam perkara bersangkutan.

Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, keputusan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh penyidik telah melalui mekanisme gelar perkara.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran penyidik Satreskrim Polres Jepara yang telah melakukan klarifikasi terhadap persoalan ini. Kami berharap proses penanganan perkara dapat menjadi pembelajaran bersama sekaligus edukasi hukum bagi masyarakat," ujar AR.

Penghadangan Kendaraan Angkutan Barang Berisiko Hukum

AR berharap masyarakat memahami pentingnya mengedepankan prosedur hukum ketika menemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, tindakan penghadangan, pemblokiran, atau penyetopan kendaraan angkutan barang tanpa dasar kewenangan yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum.

Risiko itu terutama muncul apabila tindakan tersebut disertai ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perusakan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Penentuan pasal yang dapat diterapkan pada kasus penghadangan harus mempertimbangkan bentuk perbuatan, unsur kesalahan, dampak yang ditimbulkan, serta bukti yang tersedia.

"Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan sepihak terhadap armada distribusi barang yang dilakukan tanpa kewenangan," pungkas AR.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: mediarcm.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top