JAKARTA BARAT — Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, menyatakan pelaku sengaja melamar ke apotek untuk mendapatkan akses ke barang berharga milik korban. Penangkapan S di Colomadu menutup pelariannya setelah kejadian pada 29 September 2026.
Uang tunai sekitar Rp 20 juta dan satu unit iPhone dilaporkan raib dari apotek tersebut. Ponsel hasil curian kemudian digadaikan di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 2,6 juta, dan uangnya dipakai membiayai pelarian hingga ke Jawa Tengah.
S mulai bekerja di apotek Jakarta Barat pada 28 September 2026. Sehari berselang, tepatnya 29 September 2026, pencurian diduga telah dilakukan.
"Kalau di TKP Jakarta Barat, masuk tanggal 28, lalu tanggal 29 dia sudah melakukan pencurian. Satu hari. Jadi memang niatnya melamar itu untuk mencuri," tegas AKP Yunnan.
Pelaku tidak memalsukan identitas keahliannya. Ia diketahui memiliki gelar sarjana apoteker dan memakai sertifikat kelulusan asli ketika melamar pekerjaan di apotek tersebut.
Penyidik tidak berhenti pada satu lokasi. Setelah penyelidikan lebih dalam, polisi menemukan dua tempat kejadian perkara lain di Tangerang dan Depok dengan modus serupa, yakni menyasar apotek.
"Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam, ada dua TKP yang lain di Tangerang dan di Depok. Modusnya sama, di apotek juga," jelas AKP Yunnan.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan rangkaian tindak pidana serupa di lokasi lain.
Terkait motif, AKP Yunnan menyebut pelaku diduga melakukan pencurian untuk memperoleh keuntungan demi memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Motifnya memang pelaku mencari keuntungan dari hasil pencurian itu," pungkasnya.
Polisi mengamankan S di wilayah Colomadu, Jawa Tengah, pada 8 Oktober 2026, sepuluh hari setelah kejadian di Jakarta Barat. Kasus ini masih dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pelaku di dua lokasi lain.