JEPARA — Razia gabungan yang digelar Bea Cukai Kudus bersama tim penegak hukum daerah menemukan rokok ilegal di lima toko yang tersebar di Kecamatan Keling, Kembang, Pakisaji, dan Tahunan. Operasi berlangsung pada Rabu (16/9/2026) dan merupakan bagian dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
Kasatpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, menyatakan penanganan terhadap pedagang dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas memberikan edukasi sekaligus mencatat seluruh barang yang ditemukan.
Satu toko di Desa Keling, Kecamatan Keling, menyumbang temuan terbesar dengan 2.580 batang rokok ilegal. Di toko lain di wilayah yang sama, petugas menemukan 600 batang.
"Dari 2.580 batang, varian seri Smith menjadi jenis yang paling banyak ditemukan, mencapai 1.060 batang. Rokok tersebut terdiri atas varian Melon, Anggur, Mangga, Merah, dan Hijau. Adapun varian Marbol Melon dan Smith Melon masing-masing ditemukan sebanyak 240 batang. Kemudian dari toko yang ditemukan 600 batang rokok, Merek SB Bold menjadi temuan terbanyak, mencapai 240 batang," ungkap Edy.
Temuan lain berasal dari Desa Balong, Kecamatan Kembang, sebanyak 320 batang dari satu toko. Merek SB Bold mendominasi dengan jumlah 200 batang.
Di Kecamatan Pakisaji, petugas menemukan 32 batang rokok merek G di toko sembako Desa Mambak. Sementara di Desa Tahunan, sebanyak 200 batang merek SMD diamankan dari toko milik Ibu T.
"Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut," terang Edy.
Penyuluh Bea Cukai, Juni, menyebut rokok tanpa pita cukai atau rokok polos menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam peredaran rokok ilegal di Jepara.
"Yang kita temukan paling banyak rokok tanpa pita atau rokok polos," kata Juni.
Pihaknya mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui layanan informasi Bea Cukai Kudus di nomor 0811 5250 0225.
Juni menambahkan, penjual yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hukuman terberatnya bisa dipenjara maksimal lima tahun, denda dua kali sampai 10 kali nilai cukai," pungkasnya.