Dinrumkimhub Blora Panggil Pelaksana Proyek Galian Fiber Optik Usai Kecelakaan di 2 Titik, Ini Respons Mora Republik

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Rabu, 02 September 2026 | 23:02:01 WIB
Pelaksana proyek fiber optik Mora Republik dipanggil Pemkab Blora untuk klarifikasi terkait dua kecelakaan di lokasi galian.

BLORA — Dua kecelakaan lalu lintas yang disebutkan terjadi akibat proyek galian fiber optik sepanjang 12,3 kilometer memicu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Blora. Pelaksana proyek, Mora Republik, dipanggil dalam forum lalu lintas untuk dimintai klarifikasi atas insiden yang menimpa pengguna jalan tersebut.

Manager Operasional Jateng-DIY Mora Republik, Solihun, mengakui adanya dua korban yang celaka imbas aktivitas galian penanaman kabel tersebut. Namun, ia menyebutkan kedua peristiwa itu terjadi tidak dalam satu waktu dan tempat.

Dua Titik Kecelakaan yang Menjadi Sorotan

Solihun mengonfirmasi bahwa kecelakaan pertama terjadi di dekat Terminal Gagak Rimang. Sementara itu, insiden kedua berlokasi di depan Koramil Jepon. Ia belum dapat memastikan secara rinci kronologi kejadian, termasuk kondisi terakhir para korban yang salah satunya dilaporkan mengalami patah tulang.

“Ini nanti baru kita cek dulu, katanya patah tulang. Jadi nanti kita ungkap kronologisnya. Karena kita belum tahu pastinya,” ungkapnya dalam forum yang digelar pada Rabu, 2 September 2026 tersebut.

Pengerjaan Melintasi Tiga Kecamatan, Ini Penjelasan Pelaksana

Proyek penanaman fiber optik ini membentang dari Kecamatan Blora Kota, lanjut ke Kecamatan Jepon, dan berakhir di Kecamatan Jiken. Meski panjang lintasan mencapai belasan kilometer, Mora Republik mengaku tidak dapat memastikan jumlah lubang galian yang telah maupun akan dibuat di sepanjang rute tersebut.

“Kalau jumlah lubang tidak bisa dipastikan, tapi panjang sekitar 12,3 kilometer,” kata Solihun.

Klaim Rambu Peringatan dan Tanggung Jawab Vendor

Menyikapi insiden tersebut, pihak Mora Republik berencana melakukan evaluasi terhadap vendor yang menjalankan pekerjaan penanaman kabel di lapangan. Solihun menegaskan bahwa instruksi pemasangan rambu peringatan di lokasi galian sebenarnya telah disampaikan kepada vendor sebagai langkah keselamatan pengguna jalan.

“Dari kita harus ada rambu-rambu, terkait pemberitahuan ada semua. Jadi ada banner-nya,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa masa perawatan proyek oleh vendor berlangsung selama satu tahun. Konsekuensinya, jika ditemukan lubang galian yang berpotensi membahayakan dalam periode tersebut, maka hal itu menjadi tanggung jawab vendor untuk segera ditangani. “Penanggung jawab operasional ada di saya. Tapi dari vendor ke kami satu tahun,” imbuhnya.

Perizinan dan Sewa Aset Jaringan

Dalam kesempatan yang sama, Mora Republik memastikan seluruh proses pengerjaan proyek telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Blora hingga pemerintah pusat. Skema kerja sama yang digunakan adalah sewa jaringan, dengan Mora Republik membayar retribusi sebagai perusahaan pemanfaat aset negara serta penyedia layanan internet.

“Sistemnya sewa, per lima tahun,” pungkas Solihun.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: beritajateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top