Tiang Provider Tak Berizin di Tegal Dibongkar Paksa, Pemkot Kehilangan Potensi Retribusi Rp 178,5 Juta per Tahun

Penulis: Vino Bastian  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:20:01 WIB
Petugas gabungan membongkar paksa tiang jaringan telekomunikasi tak berizin di Jalan KS Tubun, Tegal, Rabu (26/8/2026).

TEGAL — Ratusan juta rupiah potensi pendapatan daerah melayang akibat ulah satu penyedia layanan telekomunikasi yang bandel. Pemkot Tegal akhirnya bertindak tegas dengan membongkar paksa tiang jaringan yang berdiri tanpa izin di sepanjang Jalan KS Tubun, Rabu (26/8/2026).

Penertiban ini bukan tanpa peringatan. Sebelum alat berat dikerahkan, Pemkot sudah melayangkan surat teguran hingga tiga kali, namun tidak diindahkan oleh pihak provider.

Modus Provider: Bandel Tak Urus Izin dan Nunggak Retribusi

Plt Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Iska Aji Setyawan, menjelaskan bahwa setiap jaringan utilitas di ruas jalan kota wajib memiliki izin dari penyelenggara jalan. Dalam hal ini, kewenangan tersebut berada di tangan Pemkot Tegal melalui DPUPR.

"Penertiban ini kami lakukan terhadap jaringan telekomunikasi yang tidak berizin dan tidak membayar retribusi," ujar Aji di lokasi penertiban.

Selain melanggar aturan perizinan, tiang-tiang tersebut juga masuk dalam objek retribusi daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dengan dibiarkannya tiang ilegal beroperasi, potensi pemasukan yang hilang mencapai angka fantastis.

Potensi Kerugian Daerah Capai Rp 178,5 Juta per Tahun

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, jika seluruh tiang yang ditertibkan tersebut berizin dan membayar retribusi, maka kas daerah bisa menerima tambahan hingga Rp 178,5 juta setiap tahunnya. Angka ini menjadi catatan penting bagi pengawasan aset daerah ke depan.

"Kami sudah memberikan surat teguran satu sampai tiga, tetapi tidak ada tindak lanjut dari provider yang bersangkutan. Sehingga hari ini kami lakukan penertiban," tegas Aji.

Operasi Gabungan dan Target Berikutnya

Penertiban yang dilakukan pada tahap awal ini melibatkan tim gabungan yang solid. Personel dari DPUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat diterjunkan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar dan tertib.

Saat ini, sasaran operasi masih difokuskan pada satu provider yang beroperasi di Jalan KS Tubun. Namun, Pemkot Tegal memastikan langkah ini baru permulaan.

Ke depan, tim akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh provider lain yang beroperasi di ruas jalan Kota Tegal. Tujuannya jelas, memastikan tidak ada lagi tiang ilegal yang berdiri dan seluruh kewajiban administrasi terpenuhi.

"Harapannya teman-teman provider bisa lebih tertib, baik dalam perizinan maupun pembayaran retribusi," pungkas Aji.

Langkah tegas Pemkot Tegal ini menjadi sinyal kuat bagi para penyedia jasa telekomunikasi untuk segera mengurus legalitas asetnya. Jika tidak, nasib serupa akan menanti di kemudian hari.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: puskapik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top