JAWA TENGAH — Dana sebesar Rp80,9 juta di rekening Botok, yang merupakan campuran uang pribadi dan donasi masyarakat untuk aksi unjuk rasa di Jakarta, sempat tidak bisa diakses sejak Jumat (21/8). Peristiwa ini memicu pertanyaan publik tentang keamanan dana nasabah dan potensi hambatan kebebasan berpendapat.
Polda Metro Jaya meluruskan bahwa istilah yang tepat adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perlu kami luruskan yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8). Ia menambahkan, jangka waktu penundaan berlaku paling lama lima hari kerja dan dana nasabah tetap utuh di dalam rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa bank memiliki dasar hukum yang kuat untuk menunda transaksi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
“OJK menegaskan apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian dalam jawaban tertulis, Selasa (25/8).
Penundaan transaksi dapat dilakukan setelah bank menerima perintah resmi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Rekening Botok diduga dibekukan saat ia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta. Kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil menilai tindakan ini dapat menghambat kebebasan berpendapat dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Meski begitu, Polda Metro Jaya memastikan proses ini adalah bagian dari penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB. Setelah masa penundaan berakhir, akses rekening akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik.
Bagi masyarakat umum yang mengalami penundaan transaksi, langkah pertama adalah meminta konfirmasi tertulis kepada bank mengenai dasar hukum dan jangka waktu penundaan. Bank wajib memberikan informasi yang jelas sesuai peraturan OJK dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika penundaan dirasa tidak sesuai prosedur, nasabah dapat mengajukan pengaduan resmi ke bank melalui layanan pengaduan, kemudian melaporkan ke OJK melalui kanal pengaduan konsumen di 157 atau email [email protected]. OJK berkoordinasi dengan manajemen bank terkait untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.
Informasi lengkap mengenai hak nasabah dan prosedur pengaduan dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi kontak 157.