JAWA TENGAH — Kepastian angka tersebut disampaikan Purbaya di Jakarta, Kamis (20/8). Skema ini menyasar motor listrik produksi dalam negeri, dengan total anggaran Rp3 triliun. Artinya, pagu tersebut dialokasikan untuk satu juta unit kendaraan.
"Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp3 juta. (Anggarannya) Rp3 triliun," ujar Purbaya kepada wartawan.
Purbaya memperkirakan realisasi program baru akan berjalan sekitar 100 ribu unit sampai akhir 2026. Penyebabnya, lini produksi pabrikan lokal belum siap mengejar angka satu juta.
"Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan. Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun," katanya.
Pemerintah akan terus memantau penyerapan anggaran hingga Desember. Jika kebutuhan di lapangan meningkat, Purbaya membuka peluang penambahan pagu. "Nanti saya pikirkan apa bisa ditambah," ujarnya.
Rencana insentif kendaraan listrik sebenarnya sudah bergulir sejak awal Mei. Saat itu, pemerintah menyiapkan subsidi untuk 200 ribu unit—terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik—dengan target implementasi Juni.
Jadwal tersebut mundur ke Juli, lalu kembali bergeser ke Agustus. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut kebijakan masih dikaji. Skema untuk sepeda motor listrik saat itu dirancang sebesar Rp5 juta per unit.
Baru pada Jumat (14/8), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan program satu juta motor listrik. Insentif ini ditujukan bagi perusahaan Indonesia yang mampu memproduksi di dalam negeri, dan dipisahkan dari subsidi pembelian konsumen.
Hingga kini beleid resmi belum terbit. Purbaya menyebut akan menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas kelanjutan program. Ia menargetkan insentif mulai berjalan pada September.
"Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif)," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8).
Kebijakan masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. Angka Rp3 juta juga belum ditegaskan sebagai nominal final dalam aturan tersebut.