JAWA TENGAH — Jakarta — Holding BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi, Indonesia Financial Group (IFG), menggelar forum bertajuk IFG Regulatory Update pada 29 Juli 2026. Acara ini menghadirkan Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum RI, Andi Taletting Langi, untuk memperkuat pemahaman atas aturan terbaru yang mengatur administrasi badan hukum.
Forum ini dihadiri jajaran direksi dan dewan komisaris anggota holding IFG, direksi perusahaan asuransi pelat merah di lingkungan Danantara Indonesia, serta notaris mitra IFG Group. Mereka membedah sejumlah poin krusial dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, mulai dari penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), verifikasi substantif transaksi perubahan data perseroan, hingga kewajiban laporan tahunan.
Andi Taletting Langi menegaskan bahwa aset besar bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan BUMN. Menurutnya, tata kelola yang baik justru menjadi fondasi kepercayaan regulator, investor, dan publik.
"BUMN jangan berbangga hanya karena memiliki aset yang besar. Membangun tata kelola yang baik akan jauh lebih berharga karena itulah yang membangun kepercayaan regulator, investor, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Andi dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).
Direktur SDM dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah, menambahkan bahwa kepatuhan regulasi adalah bagian tak terpisahkan dari prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia menekankan komitmen perseroan dalam menjalankan arahan Presiden terkait konsolidasi BUMN di klaster asuransi.
"Sebagai bagian dari Danantara Indonesia, IFG berkomitmen untuk memastikan arahan Presiden dalam rangka konsolidasi BUMN di klaster asuransi dilakukan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku," jelas Rizal.
IFG secara rutin melakukan aksi korporasi yang menuntut pemenuhan administrasi badan hukum secara presisi. Dalam proses ini, notaris memegang peran strategis sebagai mitra untuk memastikan setiap tahapan administrasi berjalan sesuai prosedur.
Karena itu, IFG sengaja mengundang notaris mitra dalam sosialisasi tersebut. Tujuannya, menyamakan persepsi soal implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 agar seluruh proses administrasi di lingkungan IFG Group rampung tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dengan pemahaman yang seragam, IFG berharap penguatan kepatuhan ini mampu menunjang manajemen risiko dan keberhasilan transformasi bisnis. Perseroan menilai tata kelola yang solid akan meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap IFG sebagai holding BUMN di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi.
Langkah ini juga menjadi sinyal keseriusan IFG dalam membangun fondasi hukum yang kuat di tengah perubahan besar ekosistem BUMN, khususnya di bawah koordinasi Danantara Indonesia.