JEPARA — Pembayaran parkir di pusat Kota Jepara kini tak lagi bisa hanya mengandalkan uang tunai. Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengoperasikan sistem E-Parkir berbasis QRIS di 18 titik sepanjang Jalan Diponegoro, yang dikenal sebagai kawasan Pecinan, sejak Senin lalu.
Kebijakan ini merupakan respons atas temuan sejumlah persoalan dalam sistem retribusi konvensional. Mulai dari pencatatan yang tidak terukur, potensi kebocoran pendapatan, hingga praktik pungutan liar yang dinilai merugikan kas daerah.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan, dengan sistem digital non-tunai, setiap transaksi retribusi parkir akan tercatat otomatis dan langsung masuk ke rekening kas daerah. Menurutnya, mekanisme ini menjadi kunci transparansi pengelolaan pendapatan.
“Dengan sistem digital non-tunai, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk retribusi parkir langsung masuk secara real time ke Kas Daerah, sehingga harapannya bisa lebih transparan,” kata Wiwit, sapaan akrabnya, Selasa (28/7/2026).
Bupati Witiarso juga mengingatkan para juru parkir untuk mengedepankan transaksi non-tunai dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menekankan peran juru parkir tidak sekadar menarik retribusi, tetapi juga memastikan kendaraan tertata rapi, menjaga keamanan, serta membantu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Pastikan setiap pengguna jasa parkir dilayani dengan transaksi non-tunai. Ingat, tugas juru parkir bukan hanya menarik uang parkir, tetapi juga menata kendaraan agar rapi, menjaga keamanan kendaraan, dan membantu kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.
Kepala Dishub Jepara Deni Hendarko menyebutkan, penerapan di 18 titik ini masih merupakan tahap awal. Jika uji coba berjalan lancar, sistem E-Parkir akan diperluas ke titik parkir lainnya. Saat ini, total terdapat 309 titik kantong parkir di Kabupaten Jepara dengan 270 juru parkir terdaftar.
Deni berharap digitalisasi ini bisa mendongkrak capaian PAD dari sektor parkir. “Target PAD dari retribusi parkir tahun ini sebesar Rp1,5 miliar, ini sudah terealisasi sekitar 50 persen. Mudah-mudahan dengan E-Parkir ini bisa tercapai,” ujar Deni.
Meski menggencarkan transaksi digital, Dishub Jepara tidak serta-merta menutup opsi pembayaran tunai. Sebanyak 18 juru parkir di Jalan Diponegoro telah dibekali kode QRIS, namun Dishub menyadari belum seluruh masyarakat menggunakan layanan perbankan digital.
“Tapi kami menyadari bahwa tidak semua masyarakat menjadi pengguna e-banking, jadi untuk sementara masih melayani pembayaran secara tunai. Sembari juru parkirnya akan kita latih secara bertahap, supaya nanti, pembayaran secara tunai itu bisa disetor juru parkirnya secara langsung ke rekening kas daerah,” pungkas Deni.