JAWA TENGAH — Penyidik KPK mendatangi total sembilan lokasi di Sukoharjo pada 14-15 Juli 2026. Rumah dinas bupati, kantor bupati, hingga enam dinas—PU, perhubungan, pertanian, kesehatan, pendidikan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)—digeledah. Satu lokasi lain adalah kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pola pemerasan yang dilakukan Etik. "Praktik yang dilakukan oleh bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD, dari para dinas, dan kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi penghubung atau orang kepercayaan dari Bupati ETS," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dari penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai, dan perhiasan. Total aset yang disita dari seluruh rangkaian penggeledahan mencapai Rp 13,9 miliar dalam berbagai bentuk, termasuk 2,5 kilogram logam mulia.
KPK menetapkan Etik Suryani bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor—pasal yang menjerat pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli lalu yang mengamankan 18 orang di tiga wilayah: Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
OTT pada 9 Juli menjadi titik awal pembongkaran kasus ini. KPK mengamankan 18 orang dan sejumlah uang di lokasi berbeda. Penggeledahan dua hari setelahnya, kata Budi, adalah kebutuhan penyidik untuk memperkuat bukti tambahan. "Kemarin penyidik mendatangi enam lokasi untuk dilakukan kegiatan penggeledahan," ujar Budi merinci lokasi pertama yang disasar.
Barang bukti yang disita dalam OTT dan penggeledahan menunjukkan pola sistematis: uang tunai Rp 6,4 miliar, valas yang dikonversi senilai Rp 7,5 miliar (dolar Singapura, dolar AS, yen, ringgit, dan baht), serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping. Total nilai sitaan sementara mencapai Rp 21,2 miliar.
KPK masih mendalami kemungkinan tersangka lain. Lembaga antirasuah itu juga akan menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang disebut sebagai "penghubung" atau orang kepercayaan bupati dalam skema setoran triwulan tersebut.