Perdagangan Emisi Tak Bisa Jadi Jurus Andalan Capai Pertumbuhan 8%, Ini Fungsinya yang Sebenarnya

Penulis: Xander Situmorang  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 08:22:31 WIB
Ilustrasi aktivitas perdagangan emisi di sektor pembangkit listrik yang tercatat mencapai hampir 265 juta ton CO2 pada 2024.

JAWA TENGAH — Emisi sektor pembangkit listrik nasional mencapai hampir 265 juta ton CO2 pada 2024 dan berpotensi melonjak mendekati 600 juta ton CO2 pada 2037 jika tanpa intervensi kebijakan yang serius. Di tengah tekanan global terhadap produk rendah emisi, pemerintah mengandalkan Emissions Trading System (ETS) atau perdagangan emisi sebagai instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Namun, anggapan bahwa ETS bisa menjadi pendongkrak langsung pertumbuhan ekonomi 8% adalah asumsi yang keliru. Instrumen ini tidak dirancang untuk menambah output nasional secara instan, melainkan untuk mengirimkan sinyal kepada investor dan pelaku industri tentang arah kebijakan iklim Indonesia.

Tiga Sinyal Utama yang Dikirim ke Pasar

Pertama, tekanan pasar global terhadap produk rendah emisi semakin nyata. Banyak pembeli internasional mensyaratkan jejak karbon rendah, sementara investor mulai menghindari perusahaan dengan profil emisi tinggi karena risiko profitabilitas jangka panjang.

Kedua, risiko relokasi industri mengancam jika Indonesia tidak menurunkan faktor emisi jaringan (grid emission factor). Perusahaan yang bergantung pada pasokan listrik bisa kehilangan daya saing dan memindahkan operasinya ke negara lain, yang berujung pada hilangnya lapangan kerja domestik.

Ketiga, dan yang paling relevan dengan target pertumbuhan 8%, ETS yang dirancang dengan baik berpotensi menarik investasi asing langsung. Kepastian arah kebijakan karbon memberi keyakinan bagi investor untuk membiayai proyek transisi energi, sehingga pertumbuhan ekonomi didorong dari sisi produksi, bukan sekadar konsumsi.

Pelajaran dari Uni Eropa: Bukan Sekadar Formalitas

Uni Eropa telah mengoperasikan skema perdagangan emisi sejak 2005. Hingga akhir 2024, emisi dari sektor pembangkit listrik dan industri yang tercakup dalam skema ini turun sekitar 50% dibandingkan 2005. UE kini berada di jalur tepat menuju target penurunan emisi 62% pada 2030.

Keberhasilan itu bukan kebetulan. Ada tiga kunci desain kebijakan yang diterapkan. Pertama, batas emisi (cap) yang terus diperketat secara bertahap membuat harga izin emisi naik konsisten. Harga yang tinggi dan dapat diprediksi mendorong perusahaan berinovasi menggunakan energi terbarukan atau efisiensi energi.

Kedua, mekanisme Market Stability Reserve dijaga agar harga allowance tidak terlalu fluktuatif. Ini memberi kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha untuk merencanakan investasi rendah karbon. Ketiga, pendapatan dari lelang allowance didaur ulang untuk membiayai transisi energi itu sendiri.

Kontribusi Nyata pada Target Iklim Nasional

Selain dimensi ekonomi, perdagangan emisi berkontribusi langsung pada pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Pembatasan dan penurunan batas atas emisi pembangkit secara bertahap memberi kerangka terukur bagi sektor energi untuk bergerak sejalan dengan komitmen iklim nasional. Termasuk, dukungan dari inisiatif pembiayaan transisi energi seperti Just Energy Transition Partnership (JETP).

Tanpa desain yang ketat dan konsisten, ETS hanya akan menjadi instrumen pelengkap yang tak berdampak signifikan. Sebaliknya, jika dirancang seperti praktik di Uni Eropa, perdagangan emisi bisa menjadi penarik investasi dan pengarah industri menuju pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top