REMBANG — Ribuan tiang provider telekomunikasi yang menjamur di berbagai sudut Kabupaten Rembang bakal ditertibkan. Pemkab Rembang memulai proses ini dengan inventarisasi kepemilikan tiang sebagai dasar tindakan selanjutnya.
Kepala Satpol PP Rembang, Slamet Haryanto, mengatakan bahwa sebelum penertiban, pihaknya telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada para provider. Papan peringatan juga telah dipasang di sejumlah titik rawan.
“Peringatan sudah kami berikan sampai tiga kali. Ini menjadi bagian dari tahapan sebelum langkah berikutnya dilakukan,” ujar Slamet, Senin (13/7/2026).
Menurut Slamet, setiap kawasan umumnya memiliki tujuh hingga sembilan tiang milik provider yang berbeda. Tanpa data yang jelas, proses penertiban bisa salah sasaran.
“Tiang-tiang itu milik provider. Di setiap kawasan jumlahnya bisa tujuh sampai sembilan tiang. Sekarang kami sedang mendata itu milik provider yang mana,” jelasnya.
Proses pendataan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan administrasi. Langkah ini dinilai krusial agar setiap tindakan penertiban nantinya dapat ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Selain aspek administrasi, Pemkab Rembang juga mengevaluasi kondisi fisik tiang dan jaringan kabel yang terpasang. Pemerintah ingin memastikan tidak ada infrastruktur yang membahayakan masyarakat.
“Yang menjadi prioritas adalah keselamatan masyarakat. Kalau keberadaan tiang atau kabel sudah membahayakan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Slamet.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Rembang menata infrastruktur telekomunikasi yang selama ini tumbuh tanpa kendali. Dengan adanya pendataan dan evaluasi, pemerintah berharap setiap tiang provider bisa berfungsi optimal tanpa mengorbankan keselamatan warga.