KOTA PEKALONGAN — DPRD Kota Pekalongan mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (8/7/2026). Agenda yang sama juga menjadi titik awal pembahasan dua raperda prakarsa: Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak serta Kepemudaan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, yang akrab disapa Aaf, menyambut baik persetujuan tersebut. Menurutnya, pengesahan raperda pertanggungjawaban APBD merupakan wujud komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Ia menilai pembahasan dua raperda prakarsa itu sangat mendesak. “Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, sekaligus mendorong pengembangan potensi generasi muda agar lebih berperan dalam pembangunan daerah,” ujarnya dalam rapat.
Wali Kota Aaf menambahkan, regulasi yang disusun harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjawab tantangan sosial yang terus berkembang. Dua raperda ini dinilai menjawab kebutuhan warga sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional.
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekalongan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah Kota Pekalongan berharap pembahasan berjalan lancar melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Pembentukan pansus menjadi langkah berikutnya setelah persetujuan dalam paripurna.