PATI — Teguran keras disampaikan langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada seluruh sekolah negeri di wilayahnya. Ia meminta jajaran kepala sekolah tidak bermain-main dengan praktik pungutan liar yang membebani orang tua siswa, terutama saat masa penerimaan peserta didik baru.
Bandang menjelaskan, larangan memungut iuran dari wali murid sudah diatur secara eksplisit dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi itu melarang sekolah menggalang dana dalam bentuk apa pun dari orang tua siswa. “Kami Komisi D DPRD Pati menghimbau kepada semua sekolah SD maupun SMP negeri bahwa tidak ada kaitan pungutan apapun dalam penerimaan siswa baru,” ujarnya di Pati, Jumat (10/7/2026).
Yang menjadi perhatian serius Bandang adalah praktik di lapangan yang justru melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia seragam. Ia menyayangkan hal ini terjadi, meskipun dalam beberapa bulan terakhir Komisi D sudah gencar melakukan sosialisasi aturan tersebut ke sejumlah sekolah. “Harusnya sekolah bisa memberikan standar seragam yang seperti apa. Biar nanti mereka yang bikin sendiri. Kalau diwajibkan belinya di sini atau bagaimana, berarti ada yang tidak baik,” imbuh legislator PDIP asal Tayu itu.
Bandang menyarankan agar dalam proses pengadaan seragam sekolah, pihak sekolah tidak perlu melibatkan komite maupun guru. Orang tua siswa bisa membeli sendiri seragam di tempat yang mereka inginkan, selama memenuhi standar yang telah ditetapkan sekolah. Langkah ini dinilai efektif untuk meminimalisir celah praktik pungli yang kerap merugikan wali murid.
Ke depan, Bandang memastikan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati bersama para kepala sekolah bakal dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan wali murid ini. Ia menegaskan tidak ingin masyarakat merasa keberatan di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu. “Kami tidak ingin ada pungutan liar yang memberatkan orang tua. Ini sudah jelas aturannya,” tutupnya.