JAWA TENGAH — Purbaya mengungkapkan modus operandi perusahaan-perusahaan tersebut dalam sebuah forum tertutup yang dikutip pekan lalu. Alih-alih mengekspor CPO dengan harga pasar wajar, mereka mencatat harga jual lebih rendah (underinvoicing) di dokumen ekspor. Selisih keuntungan kemudian dialihkan ke entitas afiliasi di luar negeri melalui skema transfer pricing.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kementerian Keuangan memperkirakan potensi kehilangan pendapatan negara dari sektor migas dan komoditas, termasuk CPO, bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Dari sepuluh perusahaan yang disebut, Wilmar-Salim dan Musim Mas menjadi sorotan utama karena volume ekspor mereka yang sangat besar.
“Ini masalah serius. Kami sudah mengantongi data dan sedang melakukan penagihan serta pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Purbaya dalam kesempatan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan sawit patuh pajak.
Wilmar Group, yang sahamnya dimiliki oleh Grup Salim, merupakan salah satu pemain terbesar di industri sawit global. Sementara Musim Mas juga dikenal sebagai raksasa pengolahan CPO dengan jaringan pabrik di Sumatera dan Kalimantan. Keduanya tercatat sering mengekspor CPO olahan seperti minyak goreng dan oleokimia ke berbagai negara.
Purbaya tidak merinci nominal kerugian spesifik dari masing-masing perusahaan. Namun, ia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan surat ketetapan pajak dan tengah melakukan proses hukum. “Tidak ada ampun bagi yang nakal. Kami kejar sampai dapat,” tegasnya.
Dalam praktik underinvoicing, perusahaan mengekspor CPO dengan harga US$ 500 per ton, padahal harga pasar saat itu US$ 700 per ton. Selisih US$ 200 per ton itu tidak dilaporkan sebagai pendapatan di Indonesia. Uang tersebut kemudian mengendap di perusahaan cangkang di Singapura atau negara tujuan ekspor lainnya.
Skema transfer pricing juga dilakukan dengan menjual CPO ke anak perusahaan di luar negeri dengan harga miring. Anak perusahaan itu lalu menjualnya kembali ke konsumen akhir dengan harga pasar, sehingga laba besar tercatat di luar negeri. Akibatnya, basis pajak di Indonesia menjadi kecil.
Kementerian Keuangan berencana memperkuat sistem big data kepabeanan dan perpajakan untuk mendeteksi kejanggalan harga ekspor secara real-time. Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki struktur kepemilikan kompleks di luar negeri.
Bagi pelaku industri sawit yang patuh, langkah ini justru disambut positif. Mereka selama ini mengeluhkan praktik curang yang membuat harga jual ekspor tertekan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan harga CPO Indonesia bisa lebih kompetitif dan penerimaan negara meningkat.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh eksportir komoditas bahwa era praktik underinvoicing dan transfer pricing akan segera berakhir. Pemerintah berkomitmen mengejar setiap celah yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor yang selama ini menjadi andalan devisa.