Pemkab Tegal Sertifikasi 5.229 Bidang Tanah Wakaf, Jadi yang Terbanyak di Jawa Tengah

Penulis: Usman Harun  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 23:00:43 WIB
Penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis oleh Pemkab Tegal di Ruang Rapat Bupati.

SLAWI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal terus mengebut proses legalitas aset keagamaan guna memberikan kepastian hukum bagi pengelola yayasan dan umat. Langkah ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis di Ruang Rapat Bupati Tegal pada Kamis, 07 Mei 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menjelaskan bahwa tertib administrasi aset wakaf sangat krusial untuk menghindari beban bagi generasi mendatang. Tanpa dokumen hukum yang kuat, aset yang diperuntukkan bagi ibadah sering kali menjadi pemicu konflik di kemudian hari.

“Kesadaran tertib administrasi harus dibangun sejak awal. Sehingga, aset yang diperuntukkan bagi ibadah tidak menjadi beban bagi generasi penerus,” ujar Amir saat membacakan arahan Bupati Tegal.

Cegah Konflik Internal Keluarga dan Ahli Waris

Persoalan administrasi yang lemah selama ini kerap memicu sengketa, bahkan di lingkup internal keluarga pemberi wakaf. Pemkab Tegal menegaskan bahwa legalitas bukan sekadar urusan dokumen, melainkan upaya menjaga amanah para pewakaf agar manfaatnya tetap produktif untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset wakaf yang lebih profesional. Pemerintah daerah ingin lahan-lahan tersebut tidak hanya berdiri sebagai bangunan fisik, tetapi juga memberikan dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi warga sekitar.

Kejaksaan Ingatkan Potensi Sengketa Lahan 5 Tahun ke Depan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusriwandi, memberikan peringatan mengenai tren sengketa lahan yang diperkirakan akan terus meningkat. Faktor keterbatasan lahan dan pertumbuhan penduduk yang pesat menjadi pemicu utama gesekan di masyarakat.

Menurut Yusriwandi, dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun mendatang, potensi konflik akan semakin tinggi jika masalah legalitas tanah wakaf tidak diselesaikan sekarang. Ia mendorong organisasi keagamaan, pengelola masjid, hingga pesantren untuk segera mengurus sertifikasi aset mereka.

“Kami siap mendampingi jika terdapat persoalan hukum terkait sertifikasi tanah wakaf,” tegas Yusriwandi. Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan hukum apabila muncul gugatan dari pihak lain di masa depan.

Rekor Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Jawa Tengah

Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, capaian sertifikasi di wilayah ini merupakan yang paling progresif di tingkat provinsi. Sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lembaga keagamaan menjadi kunci suksesnya program ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kelik Budiyono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 5.229 bidang tanah wakaf yang telah mengantongi sertifikat resmi. Angka ini menempatkan Kabupaten Tegal di posisi teratas dalam hal jumlah bidang tanah wakaf bersertifikat di Jawa Tengah.

Program percepatan ini akan terus berlanjut menyasar bidang tanah lain yang belum terdaftar. Pemerintah mengimbau para pengurus yayasan dan nazhir (pengelola wakaf) untuk aktif melengkapi berkas administrasi agar proses pensertifikatan dapat berjalan tanpa hambatan teknis.

Reporter: Usman Harun
Sumber: radartegal.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top