BANJARNEGARA — Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarnegara terus memperluas jangkauan layanan Samsat Keliling guna mendekatkan akses bagi pemilik kendaraan bermotor. Pada Selasa (5/5/2026), tim pelayanan menerjunkan armada operasional ke wilayah perkantoran kecamatan dan balai desa untuk menyasar warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Petugas pelayanan lapangan akan bersiaga di tiga lokasi berbeda secara bersamaan. Langkah ini diambil untuk memangkas jarak tempuh warga agar tidak perlu datang ke gedung utama Samsat di Jalan Letnan Jenderal S. Parman Nomor 143, Parakancanggah. Adapun tiga titik lokasi tersebut meliputi:
Operasional pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan ini dijadwalkan berlangsung singkat, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang di lokasi.
Kecepatan layanan di armada keliling sangat bergantung pada kesiapan dokumen yang dibawa oleh wajib pajak. Petugas hanya akan memproses berkas yang memenuhi standar administrasi kepolisian. Berikut dokumen asli yang wajib disiapkan:
Wajib pajak juga memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban mereka lebih awal. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan maksimal 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada STNK.
Optimalisasi layanan jemput bola ini merupakan representasi dari semangat "Ngopeni Nglakoni Jateng". Selain meningkatkan mutu pelayanan publik, kehadiran armada keliling di tingkat desa dan kecamatan secara efektif menekan ongkos transportasi dan menghemat waktu masyarakat.
Pemerintah daerah berharap fasilitas ini mampu mendongkrak tingkat kepatuhan warga dalam menunaikan kewajiban pajak. Lonjakan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor nantinya akan dialokasikan kembali untuk menyokong percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh kawasan Banjarnegara.