Pencarian

Panduan Teknis dari OJK Dinilai Kunci: Begini Langkah Bank Hadapi Perintah APH

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Panduan Teknis dari OJK Dinilai Kunci: Begini Langkah Bank Hadapi Perintah APH
Panduan Teknis dari OJK Dinilai Kunci: Begini Langkah Bank Hadapi Perintah APH

JAKARTA — Langkah lanjutan yang dinilai penting kini mengemuka di tengah polemik penundaan transaksi perbankan: penerbitan panduan teknis yang lebih rinci oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mendorong hal ini sebagai upaya mempertegas batas kewenangan bank dalam merespons perintah aparat penegak hukum (APH).

 

Menurut Handi, bank sejatinya tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi APH, khususnya yang berkaitan dengan pemblokiran sementara atau penundaan transaksi demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.

 

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

 

Ia menambahkan, posisi bank saat ini berada di antara dua kewajiban yang harus diseimbangkan, yakni mematuhi proses penegakan hukum dan memastikan setiap tindakan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Handi menjelaskan, bank wajib menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan. Kewajiban ini, lanjutnya, bersifat mutlak karena bank berperan sebagai pihak pelapor.

 

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

 

Menyoal langkah berikutnya, Handi menegaskan bahwa OJK perlu hadir dengan regulasi turunan yang lebih spesifik. Ia menilai aturan teknis ini krusial agar instrumen anti-pencucian uang tidak keluar dari fungsinya.

 

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

 

Dengan adanya kejelasan prosedur, Handi meyakini bank akan lebih mudah membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

 

Pernyataan ini sejalan dengan sikap resmi OJK terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK memastikan langkah tersebut memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, sebagaimana diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks