Pencarian

LP3HI Soroti Prosedur Pemblokiran Rekening Bank Mandiri, Ini yang Harus Dipastikan

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
LP3HI Soroti Prosedur Pemblokiran Rekening Bank Mandiri, Ini yang Harus Dipastikan
LP3HI Soroti Prosedur Pemblokiran Rekening Bank Mandiri, Ini yang Harus Dipastikan

Langkah pemblokiran rekening di Bank Mandiri yang belakangan jadi perbincangan publik kini disorot dari sisi prosedur. Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menegaskan bahwa yang harus dipastikan lebih dulu bukan sekadar siapa yang memblokir, melainkan atas dasar dan kewenangan apa permintaan itu diajukan oleh aparat penegak hukum (APH).

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai bank seperti Bank Mandiri tidak punya wewenang untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya permintaan atau perintah resmi dari APH. Menurut dia, dalam perkara dugaan tindak pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan instruksi dari aparat.

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

Kurniawan merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberi kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Karena itu, lanjut dia, bila Bank Mandiri memblokir setelah menerima permintaan aparat, yang perlu diperiksa adalah dasar, kewenangan, dan prosedur dari permintaan tersebut.

Ia memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah. Menurut Kurniawan, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi juga berkewajiban memenuhi permintaan resmi aparat.

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran. Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks