JAWA TENGAH — Mulai hari ini, pelanggan yang membeli kartu SIM perdana prabayar harus melakukan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Aturan ini menggantikan sistem lama yang hanya mewajibkan verifikasi NIK dan Kartu Keluarga.
Pemerintah menilai aturan sebelumnya memiliki banyak celah keamanan. Dengan sistem baru, data pelanggan diharapkan lebih terverifikasi dan meminimalisir penyalahgunaan nomor ponsel untuk tindak kriminal.
Komisi Ojol Naik Jadi 92 Persen untuk Pengemudi
Di sektor transportasi, kebijakan pembagian komisi baru resmi berlaku. Skema yang ditetapkan adalah 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi.
Kebijakan ini merupakan janji Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi online. Pemerintah menyebut para aplikator telah menyepakati dan akan menjalankan aturan tersebut.
B50 Diterapkan Nasional, Stok B40 Masih Beredar
Sektor energi juga mengalami perubahan. Pemerintah mulai mengimplementasikan mandatori campuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen atau B50 secara nasional.
Produk B40 yang masih tersisa di pasaran tetap dijual selama masa transisi hingga tiga bulan ke depan. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari program energi terbarukan yang sudah berjalan sebelumnya.
Marketplace Wajib Pungut PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online
Di bidang perpajakan, platform e-commerce kini diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebenarnya sudah lama ada, baru kini diterapkan secara efektif.
Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan kewajiban pajak antara pedagang luring dan pedagang daring. Bagi pengguna yang sering berbelanja online, kebijakan ini bisa memengaruhi harga barang karena pedagang kemungkinan akan menyesuaikan biaya tambahan pajak.
Dampak Langsung untuk Pengguna Ponsel dan Konsumen
Dari keempat kebijakan tersebut, aturan registrasi SIM dan pajak marketplace paling langsung terasa oleh konsumen teknologi. Pengguna yang hendak membeli nomor baru harus menyiapkan data wajah selain NIK dan KK.
Sementara itu, pengemudi ojol menjadi pihak yang paling diuntungkan dari skema komisi baru. Bagi pengguna jasa, belum ada informasi mengenai perubahan tarif perjalanan menyusul aturan ini.