SUKOHARJO — Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, menegaskan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah tidak boleh digunakan oleh ASN pada hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini diambil untuk menekan biaya operasional serta memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Apa Saja Ketentuan dalam SE Pembatasan Kendaraan Dinas?
Surat edaran yang diterbitkan pada 2026 itu secara spesifik mengatur penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja. Larangan berlaku setiap akhir pekan, kecuali ada penugasan khusus yang disetujui atasan langsung.
Aturan ini mencakup seluruh jenis kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua yang dialokasikan untuk ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Mengapa Pemkab Sukoharjo Menerbitkan Aturan Ini?
Abdul Haris menjelaskan, pembatasan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah. Selama ini, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi pada akhir pekan dinilai membebani anggaran bahan bakar dan perawatan.
"Kendaraan dinas diperuntukkan bagi kepentingan tugas kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi ASN," kata Sekda Sukoharjo dalam sosialisasi edaran tersebut.
Sanksi bagi Pelanggar Larangan Kendaraan Dinas
Pemkab Sukoharjo belum merinci secara detail sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar aturan ini. Namun, Abdul Haris mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuan dapat dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Jika ditemukan pelanggaran, atasan langsung wajib melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.
Dampak Kebijakan bagi ASN dan Pelayanan Publik
Dengan adanya larangan ini, ASN di Sukoharjo tidak bisa lagi memarkir kendaraan dinas di rumah pada akhir pekan. Kendaraan harus dikembalikan ke pool atau tempat penyimpanan yang ditentukan oleh instansi masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik. Jika ada kebutuhan mendesak pada akhir pekan, ASN dapat mengajukan izin penggunaan kendaraan dinas secara tertulis kepada pimpinan.