BEI Ubah Aturan ARA-ARB Mulai Hari Ini, Batas Harga Saham Rp 1-10 Jadi Rp 1

Penulis: Yanto Prasetya  •  Senin, 28 September 2026 | 12:20:01 WIB
Papan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

JAWA TENGAH — Bursa Efek Indonesia resmi mengubah ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) mulai Senin (28/9/2026), seiring penghapusan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 kini memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1. Perubahan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang mengatur perdagangan efek bersifat ekuitas dan DINFRA.

BEI menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk penyesuaian aturan ARB. Selama periode itu, saham dengan harga di atas Rp 10 masih memakai ketentuan ARB asimetris sebesar 15%, sementara batas ARA disesuaikan berdasarkan rentang harga. Mulai 1 Januari 2027, ARB kembali diterapkan secara simetris mengikuti rentang harga saham.

Perubahan ini menyusul kebijakan penghapusan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Dengan aturan baru, saham yang sebelumnya mentok di harga Rp 50 bisa bergerak dalam rentang harga yang lebih luas.

Rincian Batas ARA dan ARB Saham per 28 September 2026

Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI menetapkan batas ARA dan ARB sebagai berikut:

  • Saham harga Rp 1-Rp 10: ARA dan ARB masing-masing Rp 1
  • Saham harga di atas Rp 10 hingga di bawah Rp 200: ARA 35%, ARB 15%
  • Saham harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000: ARA 25%, ARB 15%
  • Saham harga di atas Rp 5.000: ARA 20%, ARB 15%

Aturan Baru Berlaku Simetris Mulai 1 Januari 2027

Pada 1 Januari 2027, BEI menerapkan ARB simetris berdasarkan rentang harga. Saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1.

Untuk saham harga Rp 11 hingga Rp 200, ARA dan ARB masing-masing 35%. Saham harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 masing-masing 20%.

Aturan Auto Rejection untuk Unit Penyertaan DINFRA

BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection untuk unit penyertaan DINFRA. Unit DINFRA dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1.

Unit DINFRA dengan harga di atas Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Sebelumnya, seluruh unit DINFRA dengan harga di atas Rp 50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%.

Alasan BEI Ubah Ketentuan ARA-ARB

BEI menyatakan perubahan ini bertujuan memperluas rentang harga saham yang sebelumnya berada di Rp 50. Menurut keterangan tertulis BEI, kebijakan baru ini untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.

"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas," tulis BEI dalam keterangan tertulisnya.

Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Pasar

Penghapusan batas harga minimum Rp 50 membuka ruang bagi saham berharga rendah untuk diperdagangkan di level Rp 1. Bagi investor, rentang ARB yang lebih lebar pada saham di atas Rp 10 memberi ruang penurunan harga yang lebih besar dalam satu sesi perdagangan.

Ketentuan ini diatur dalam dua SK Direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 untuk perdagangan efek bersifat ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 untuk perdagangan DINFRA.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top