Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Dihentikan Usai Damai dan Rp3,5 Miliar Lunas

Penulis: Vino Bastian  •  Rabu, 23 September 2026 | 15:04:01 WIB
Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menyeret Ruben Onsu resmi dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai.

JAWA TENGAH — Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menyeret Ruben Onsu resmi dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai lewat mekanisme restorative justice. Kesepakatan damai tercapai setelah Ruben mengembalikan seluruh kerugian pokok senilai Rp3,5 miliar kepada korban. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah diterbitkan, menutup perkara ini secara permanen.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, memastikan pihaknya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Selatan. Surat itu menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang sempat menjerat kliennya sebagai terlapor.

"Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan," kata Machi, seperti dikutip dari detikHot.

Machi menyebut penyelesaian perkara secara kekeluargaan berjalan mulus setelah Ruben mengembalikan uang modal korban. Nilai kerugian pokok yang dilunasi mencapai Rp3,5 miliar.

Jalur Damai Lewat Restorative Justice

Penghentian penyidikan ini tidak lepas dari kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Pelapor sebelumnya mencabut laporan polisi setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar.

Proses mediasi berjalan bertahap. Selain pencabutan laporan, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pencabutan juga sudah dirampungkan sebelum SP3 diterbitkan.

"Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya," ujar Machi.

Perkara Ditutup Permanen

Machi menegaskan SP3 membuat perkara ini tertutup secara permanen. Kasus tersebut tidak bisa diproses ulang di kemudian hari.

Ia pun meminta semua pihak berhenti mengungkit status tersangka yang sempat disematkan kepada Ruben. Menurutnya, narasi itu sudah tidak relevan lagi setelah penyidikan dihentikan.

"Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan," katanya.

Kronologi Singkat Kasus

Pada awal September 2026, Ruben Onsu mengaku mengalami kendala dalam penjualan aset pribadi. Kondisi itu disebut menjadi penyebab keterlambatan penyelesaian kewajiban senilai Rp3,5 miliar yang berujung pada kasus dugaan penipuan investasi.

Ruben menyampaikan hal itu saat perkara masih berjalan. Ia mengaku mengambil pelajaran berharga dari proses hukum yang dilaluinya.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer dan ya semua berujung baik," kata Ruben Onsu, seperti diberitakan pada Senin (31/8).

"Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," lanjutnya.

Ruben juga menyinggung soal aset yang gagal terjual cepat. Menurutnya, situasi ekonomi yang sulit membuat rencana penjualan aset tidak berjalan sesuai perkiraan.

"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah. Ini saya tidak mau menyalahkan siapapun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri," ucapnya.

Janji Ruben ke Depan

Ayah tiga anak itu berjanji lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis ke depannya. Ia juga memastikan akan lebih memperhatikan administrasi dan komunikasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Bagi publik, berakhirnya kasus ini menutup babak panjang persoalan hukum yang sempat menyeret nama Ruben Onsu. Fokus presenter kondang itu kini kembali ke ranah profesional di industri hiburan Indonesia.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top