KUDUS — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, memastikan nominal bantuan tidak berubah meski program memasuki tahun anggaran baru. Anggaran yang disiapkan untuk HKGS 2027 melampaui Rp 90 miliar, dengan skema penyaluran yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penyaluran dilakukan setiap awal bulan langsung ke rekening guru sasaran. Mekanisme ini dipertahankan agar bantuan tepat waktu dan tidak melewati perantara.
Anggun menegaskan komitmen pemkab untuk menjaga besaran bantuan bagi guru swasta yang masuk daftar penerima. Menurutnya, tidak ada perubahan nominal pada 2027.
"Tahun depan nominal penyalurannya tetap sama, masing-masing guru sasaran menerima Rp1 juta per bulan," ujar Anggun, Senin (21/9/2026).
Ketentuan penerima HKGS mengacu pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur sejumlah jenjang pendidikan yang berhak menerima bantuan, mulai dari PAUD hingga pendidikan keagamaan non-formal.
Berdasarkan Perbup tersebut, penerima HKGS mencakup guru swasta pada jenjang PAUD, TK, RA, KB, TPA, atau pendidikan sejenis. Bantuan juga menyasar guru swasta jenjang pendidikan dasar, seperti SD, MI, Ula, SMP, MTs, dan Wustho.
Guru pada pendidikan keagamaan turut masuk dalam sasaran, meliputi Madrasah Diniyah Taklimiyah, TPQ, Sekolah Minggu atau Diakonia, serta pendidikan sejenis. Daftar ini menjadi acuan Disdikpora Kudus dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan setiap bulan.
Pada 2026, guru swasta yang terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima HKGS mencapai 8.313 orang. Namun hingga Agustus 2026, jumlah itu turun menjadi 7.490 guru.
Anggun menjelaskan penurunan terjadi karena sejumlah guru telah memasuki masa purna tugas atau sudah memperoleh sertifikasi sehingga tidak lagi masuk kategori penerima. "Karena ada yang purna tugas, ada juga yang sudah sertifikasi, jadi sudah tidak menjadi penerima lagi," jelasnya.
Pemkab Kudus menyatakan belum menemukan adanya penerima yang dicoret akibat terlibat masalah atau terkena sanksi. Dugaan pemotongan bantuan di tingkat sekolah juga belum ditemukan hingga kini.
Di tengah kepastian keberlanjutan program, status guru Madrasah Aliyah (MA) pada 2027 masih belum final. Perbup Kudus Nomor 27 Tahun 2025 belum mencantumkan guru MA sebagai sasaran penerima HKGS.
Anggun menyebut pemkab masih mengkaji kemungkinan penyesuaian regulasi agar guru MA dapat kembali masuk daftar penerima. "Untuk Guru MAN, jika acuannya perbup ini dan belum dirubah, maka di 2027 Guru MAN tidak mendapatkan HKGS. Tapi ini masih kita kaji," katanya.
Hasil kajian itu akan menentukan apakah diperlukan