Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga 28 Desember 2026

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Senin, 21 September 2026 | 07:16:32 WIB
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah resmi berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

SEMARANG — Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah resmi berlaku mulai 21 September 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan relaksasi ini mencakup dua hal sekaligus: penghapusan sanksi administrasi dan pembebasan pajak progresif.

Program berlangsung sampai 28 Desember 2026. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan maupun pemilik lebih dari satu kendaraan bisa memanfaatkan periode tersebut tanpa tambahan sanksi.

Dua Poin Relaksasi yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Ada dua ketentuan utama dalam program ini. Pertama, denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dibebaskan selama periode relaksasi.

Kedua, pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya juga dibebaskan. Artinya, pemilik beberapa kendaraan tidak dikenai pajak progresif hingga 28 Desember 2026.

Namun, kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak kendaraan yang menjadi kewajiban wajib pajak.

"Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus," tegas Masrofi.

Pembebasan sanksi juga mencakup ketentuan yang berkaitan dengan SWDKLLJ sesuai aturan yang berlaku.

Kepatuhan Bayar Pajak Jateng Baru 54 Persen

Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini berada di angka 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.

Masrofi menyebut angka itu masih di bawah Yogyakarta yang berada di kisaran 67 sampai 68 persen. Meski demikian, berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, Jawa Tengah menempati peringkat dua.

"Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua," jelasnya.

Tunggakan Pajak Kendaraan Jateng Capai Rp3,3 Triliun

Berdasarkan hasil audit 2025, tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Ditambah tunggakan yang menjadi pendapatan kabupaten/kota sekitar Rp900 miliar, total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai kurang lebih Rp3,3 triliun.

Besarnya tunggakan berkaitan dengan dominasi kendaraan roda dua. Sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan sepeda motor, sehingga tunggakan dari kendaraan roda dua menjadi bagian besar dari total tunggakan.

Melalui pembebasan sanksi administrasi, Pemprov Jateng menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.

"Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar," imbuhnya.

Bukan Insentif Pertama di 2026

Relaksasi ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jateng meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Pada Februari 2026, pemerintah provinsi juga memberikan insentif berupa diskon pajak sebesar 5 persen.

Masrofi berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah. Menurutnya, penerimaan pajak nantinya kembali digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

"Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, periode 21 September sampai 28 Desember 2026 menjadi waktu yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan sanksi administrasi yang masuk dalam program relaksasi.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: joglosemarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top