JAWA TENGAH — Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Disdik Kalteng, Muhammad Berri Waldy, menyatakan informasi tersebut tidak benar dan bukan bagian dari prosedur resmi instansinya. "Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan kebijakan, prosedur, maupun praktik resmi yang ditetapkan atau diizinkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah," tegas Berri, Kamis (3/9/2026).
Berri menjelaskan pencairan TKG dilakukan melalui transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening bank masing-masing guru penerima. Data penerima yang digunakan telah melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
"Pencairan TKG dilaksanakan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening bank masing-masing guru penerima sesuai data yang telah diverifikasi, tanpa melalui perantara, pungutan, potongan, maupun setoran dalam bentuk apa pun kepada pihak manapun, termasuk pegawai Dinas Pendidikan," ujarnya.
Potongan resmi yang berlaku hanyalah pajak dan iuran BPJS ASN. Disdik Kalteng menegaskan tidak pernah memberikan penugasan atau izin kepada pihak mana pun untuk meminta biaya terkait tunjangan ini.
Kendati membantah, Disdik Kalteng tidak mengabaikan informasi yang beredar. Saat ini tim internal tengah melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan nama dinas demi kepentingan pribadi.
"Kami tengah menelusuri informasi ini secara internal. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan oknum, baik dari internal maupun pihak luar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Berri.
Disdik Kalteng memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum apabila ditemukan praktik pungutan liar, termasuk jika memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Disdik Kalteng mengimbau seluruh guru dan kepala sekolah, khususnya yang bertugas di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), untuk tidak memenuhi permintaan setoran atau pungutan apa pun yang mengatasnamakan Disdik Kalteng.
Jika menemukan atau menerima permintaan serupa, guru dan kepala sekolah diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Salah satunya melalui Whistle Blowing System (WBS) Disdik Kalteng di laman wbs.disdik.kalteng.go.id.
Langkah pelaporan ini penting untuk memastikan proses pencairan TKG berjalan transparan, langsung kepada penerima, dan bebas dari pungutan liar. Masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap modus penipuan serupa yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai dinas pendidikan.