9 Masalah Keselamatan Jalan Tol Diungkap KNKT, Simpang Susun Semarang dan Krapyak Jadi Sorotan

Penulis: Xander Situmorang  •  Rabu, 02 September 2026 | 15:22:31 WIB
Ruas tol Semarang dan Krapyak menjadi sorotan dalam pemaparan KNKT terkait sembilan masalah keselamatan jalan tol.

SEMARANG — Rangkaian kecelakaan bus di simpang susun Jawa Tengah membuka borok keselamatan jalan tol nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI pada 26 Agustus 2026, KNKT mengungkap setidaknya sembilan masalah yang perlu segera dibenahi, dari desain infrastruktur hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat.

Temuan ini disorot langsung oleh akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Ia menegaskan evaluasi keselamatan tidak boleh berhenti pada regulasi.

“Keselamatan jalan tol tidak cukup hanya dilihat dari kelancaran lalu lintas. Infrastruktur dan sistem penanganan keadaan darurat juga harus benar-benar siap menghadapi berbagai risiko,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).

Simpang Susun Semarang dan Krapyak Jadi Contoh Nyata Risiko Kecepatan

Salah satu temuan paling krusial adalah kecepatan kendaraan di area interchange serta ramp on/off. KNKT menilai kecepatan operasional yang setara dengan kecepatan desain meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat pengemudi kehilangan kendali.

Jawa Tengah menjadi contoh nyata. Kecelakaan Bus Sang Engon di Simpang Susun Semarang B-C merenggut 18 nyawa. Bus Cahaya Trans di Simpang Susun Krapyak menewaskan 17 orang. Pola serupa terjadi di luar daerah, seperti Bus Handoyo di ramp off Exit Cikampek dengan 12 korban jiwa.

“Di area interchange dan ramp, kecepatan kendaraan perlu dikendalikan agar lebih rendah dari kecepatan desain. Prinsipnya jalan harus dibuat lebih memaafkan kesalahan pengemudi,” ujar Djoko.

Clear Zone, Rest Area, dan Genangan Air: Pekerjaan Rumah yang Saling Terkait

KNKT juga menyoroti keberadaan struktur kaku seperti pilar di area clear zone yang dapat memperparah fatalitas kecelakaan. Lembaga itu merekomendasikan area bebas hambatan dan median disterilkan, atau jika tidak memungkinkan, wajib dilengkapi guardrail dan crash cushion.

Persoalan lain datang dari fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). Lahan parkir untuk kendaraan berat dinilai belum memadai. Belum seluruh TIP memiliki area khusus kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3), sementara bengkel untuk perbaikan ringan sebagian besar baru menyediakan layanan tambal ban.

Genangan air di permukaan jalan tol juga masuk catatan. Kondisi ini memicu aquaplaning, saat ban kehilangan cengkeraman akibat lapisan air. KNKT merekomendasikan aturan batas maksimum genangan dan evaluasi sistem drainase, terutama di titik turunan dan tikungan.

Gerbang Tol di Ujung Turunan dan Penanganan Darurat Kendaraan Listrik

Desain Jalur Penghentian Darurat (Emergency Safety Zone), rambu, marka, hingga kondisi guardrail turut disorot. Yang tak kalah penting, lokasi gerbang tol di ujung jalan menurun dinilai rawan memicu kecelakaan fatal ketika kendaraan mengalami rem blong. Penempatannya perlu mempertimbangkan analisis risiko keselamatan.

KNKT juga mendesak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyiapkan peralatan dan kompetensi khusus untuk menangani kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik dan kendaraan pengangkut B3. Kebakaran baterai kendaraan listrik, misalnya, membutuhkan metode penanganan berbeda dibandingkan kecelakaan konvensional.

“Jangan sampai standar keselamatan hanya berhenti di regulasi. Yang lebih penting adalah bagaimana standar tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi di lapangan,” kata Djoko menegaskan.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: jatengnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top