Warga Purbalingga, Banjarnegara, dan Pemalang bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah masing-masing pada Rabu, 2 September 2026.
Layanan ini merupakan bagian dari program rutin kepolisian dalam memperluas jangkauan pelayanan publik, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari kantor Satpas kabupaten.
| Wilayah | Lokasi & Jam |
|---|---|
| Purbalingga | Taman Gembungan, Kaligondang - 09.00-12.00 WIB |
| Banjarnegara | Kompleks Pasar Karangkobar - 09.00-12.00 WIB |
| Pemalang (siang) | Alun-Alun Moga |
| Pemalang (malam) | Pos Polisi Alun-Alun Pemalang - SIM Malam |
Sebelum datang, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | SIM lama asli yang masih berlaku (belum mati masa berlakunya) |
| 2 | Fotokopi KTP dan KTP asli untuk verifikasi |
| 3 | Surat keterangan sehat dari dokter |
| 4 | Mengikuti tes psikologi di lokasi pelayanan |
| 5 | Mengisi formulir dan membayar biaya perpanjangan sesuai golongan SIM |
Keduanya sama-sama buka pukul 09.00-12.00 WIB, namun berbeda lokasi: Taman Gembungan untuk Purbalingga, Pasar Karangkobar untuk Banjarnegara.
Untuk menjangkau warga yang sibuk siang hari lewat program SIM Malam di Pos Polisi Alun-Alun Pemalang.
Sebaiknya pemohon datang ke lokasi yang melayani wilayah domisilinya sesuai jadwal resmi Satlantas setempat.
SIM A dan SIM C untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
Petugas kemungkinan besar akan meminta pemohon melengkapi dokumen terlebih dahulu sebelum proses dilanjutkan.