Polrestabes Semarang Terbitkan Surat Perintah Bawa Paksa Oknum LSM Pemerkosa Wanita Autis yang Mangkir 2 Kali

Penulis: Yanto Prasetya  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 23:04:02 WIB
Polisi menunjukkan surat perintah membawa paksa terhadap terlapor JW di Polrestabes Semarang.

SEMARANG — Kasus dugaan pemerkosaan wanita penyandang autis di Semarang memasuki babak pengejaran. Polrestabes Semarang resmi menerbitkan surat perintah membawa paksa terhadap terlapor JW (57), seorang anggota LSM yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Agustus ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah tersebut. Saat ini petugas masih memburu keberadaan JW yang dilaporkan sudah tidak menempati rumahnya.

Mangkir Dua Kali, Polisi Terbitkan Surat Paksa

Pemanggilan terhadap JW dilakukan setelah kasus ini dilaporkan sejak 7 Mei 2026. Namun, pria yang merupakan tetangga korban itu tidak pernah memenuhi panggilan pertama maupun kedua yang dilayangkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Agustus.

"Kepada terlapor, kami sudah menerbitkan surat panggilan sebanyak dua kali. Dan ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan," ujar Sriniti di kantornya, Senin (31/8/2026).

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa JW sudah tidak tinggal bersama istrinya. Ia mendesak polisi untuk bertindak tegas. "Saya sudah ngomong kalau dipanggil tidak mau, sudah dipanggil paksa saja. Kalau tidak salah sudah satu bulanan ini," katanya saat ditemui di Balai Kota Semarang.

Surat perintah membawa paksa itu akan berlaku untuk proses gelar perkara. Jika hingga akhir Agustus JW belum ditemukan, polisi akan memperbarui surat panggilan pada September mendatang.

Korban Hamil 8 Bulan, Visum Temukan Robekan

Perkara ini mencuat setelah keluarga korban mendatangi Zainal pada 8 Mei 2026. Korban yang berusia 25 tahun dan menyandang autis diketahui hamil lima bulan saat laporan dibuat. Kini usia kehamilannya sudah mencapai delapan bulan.

Dari keterangan korban yang disampaikan kuasa hukum, perbuatan tidak senonoh itu terjadi dua kali. Pertama di sebuah kamar, lalu di dalam mobil sekitar awal Mei. "Yang kedua di dalam mobil. Di dalam mobil itu dilakukan dua minggu yang lalu, berarti awal bulan Mei," beber Zainal.

Hasil visum di RS Bhayangkara menunjukkan luka robek di area vital korban. "Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara ada tujuh sampai delapan sobekan di dalam miss v korban," sebut Zainal.

Enam Saksi Diperiksa, CCTV Masih Dicari

Penyidik Polrestabes Semarang telah memeriksa enam orang saksi untuk menguatkan perkara ini. Sejumlah barang bukti juga telah dikantongi, termasuk pakaian korban dan hasil pemeriksaan psikologi.

"Saksi-saksi sudah (diperiksa) ada enam orang. Untuk barang bukti bajunya, terus CCTV sudah kita cek belum ketemu, hasil psikologi korban, hasil visum," jelas Kompol Ni Made Sriniti.

Menurutnya, penyidikan sudah mengerucut ke satu nama. "Ini sudah ada titik terang sih untuk mengarah ke siapa. Tapi saya tidak bisa bilang sekarang Si A, Si B, Si C. Sudah mengarah, ada, tinggal kita gelarkan rencananya," tegasnya.

Zainal berharap Kapolrestabes Semarang bersikap proaktif mengusut tuntas perkara ini, mengingat korban adalah penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan khusus. "Langkah selanjutnya Kapolrestabes harus memperhatikan, harus proaktif untuk melakukan penyelidikan sampai penyidikan. Karena ini berkebutuhan khusus, anak autis, sampai hamil sudah lima bulan," pungkasnya.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top