JAWA TENGAH — Penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2026 menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Program ini mencakup PKH, BPNT, dan BLT yang dananya dialokasikan dalam APBN untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah.
Kepastian menjadi penerima bantuan tidak bisa ditentukan oleh pengajuan sepihak, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah. Bagi masyarakat yang masuk daftar, pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara atau kantor pos.
Nominal bantuan berbeda-beda sesuai kategori program dan komponen penerima. Untuk PKH, besaran dana bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000 per tahap, tergantung pada kategori seperti ibu hamil, anak sekolah, atau lanjut usia.
Sementara itu, BPNT memberikan bantuan pangan senilai Rp 200.000 per bulan yang disalurkan setiap dua bulan sekali atau Rp 400.000 per tahap. Adapun BLT dana desa atau BLT BBM memiliki besaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan disalurkan melalui pemerintah desa.
Program bansos juga mencakup bantuan beras 10 kilogram yang disalurkan melalui Perum Bulog. Bantuan ini diberikan kepada KPM yang sama dengan penerima BPNT dan PKH.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menerapkan kriteria yang ketat. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
Apabila nama tidak tercantum dalam DTKS, masyarakat dapat melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk dilakukan musyawarah desa/kelurahan.
Pemeriksaan status penerimaan bantuan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
Jika tidak terdaftar, status akan menunjukkan keterangan "Tidak Terdapat Data". Masyarakat juga dapat menghubungi pendamping sosial atau perangkat desa untuk konfirmasi lebih lanjut.
Pencairan bansos dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026. PKH dan BPNT umumnya disalurkan dalam empat tahap, yaitu sekitar bulan Januari-Februari, April-Mei, Juli-Agustus, dan Oktober-November. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk KPM yang memiliki rekening, atau melalui PT Pos Indonesia bagi KPM di daerah terpencil tanpa akses perbankan. Bantuan beras 10 kilogram disalurkan melalui kantor desa atau titik distribusi yang ditentukan.
Masyarakat yang menemui kendala dalam pencairan atau merasa berhak namun tidak menerima bantuan dapat melapor melalui berbagai kanal resmi. Kementerian Sosial menyediakan layanan pengaduan di nomor 171, WhatsApp resmi di 0811-1022-171, atau melalui surat elektronik ke pusatpengaduan@kemensos.go.id.
Pastikan seluruh proses pengecekan dan pencairan tidak dipungut biaya sepeserpun. Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas sosial atau bank dengan meminta data pribadi, transfer sejumlah uang, atau imbalan tertentu. Bantuan sosial diberikan tanpa potongan apapun, dan segala bentuk pungutan liar dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum.