JAKARTA - Pertanyaan yang sering muncul setelah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah apakah KTP-el fisik masih diperlukan — berikut jawabannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan IKD tidak berarti KTP-el fisik harus dibuang. KTP-el tetap merupakan dokumen identitas kependudukan yang sah, sedangkan IKD menjadi bentuk digital yang melengkapi layanan administrasi kependudukan.
IKD adalah identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada smartphone, memungkinkan masyarakat mengakses identitas secara lebih praktis tanpa selalu membawa dokumen fisik.
Untuk layanan yang belum sepenuhnya mendukung verifikasi digital, KTP-el fisik tetap dibutuhkan sebagai dokumen cadangan, terutama di instansi yang belum terintegrasi dengan sistem IKD.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku dan hanya dapat dipindai melalui aplikasi IKD.
Bagi warga yang sering mengalami dokumen hilang atau rusak, misalnya karena bekerja di lapangan atau sering bepergian, IKD menawarkan solusi praktis karena identitas tersimpan digital di HP yang biasanya selalu dibawa. Ini mengurangi risiko harus mengurus penggantian KTP-el berulang kali akibat dokumen fisik yang hilang.
Meski begitu, kehilangan HP tetap perlu diwaspadai — karena itu, mekanisme keamanan PIN dan pengenalan wajah pada IKD menjadi penting agar data tidak mudah diakses pihak lain meski perangkat berpindah tangan.
Keberhasilan sistem IKD sangat bergantung pada konsistensi data kependudukan yang tersimpan di database Dukcapil. Data yang tidak sinkron, misalnya akibat perubahan alamat yang belum diperbarui, dapat menghambat proses verifikasi maupun aktivasi.
Karena itu, warga disarankan memastikan data kependudukan mereka selalu diperbarui setiap kali terjadi perubahan signifikan, seperti pindah domisili atau perubahan status pernikahan, agar proses digitalisasi identitas berjalan lancar.
Apabila mengalami kendala teknis yang tidak kunjung selesai, seperti aplikasi gagal terus menerus saat proses pendaftaran, warga bisa menghubungi kanal layanan resmi Dukcapil setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut, alih-alih mencoba berbagai cara tidak resmi yang berisiko terhadap keamanan data pribadi.
Apakah KTP-el fisik akan dihapus total di masa depan?
Belum ada ketentuan yang menyebutkan penghapusan total — KTP-el dan IKD saat ini berjalan saling melengkapi.
Apakah wajib membawa keduanya setiap saat?
Tidak wajib, namun disarankan menyimpan KTP-el fisik untuk kondisi darurat sembari mengandalkan IKD untuk kebutuhan sehari-hari.
KTP-el fisik dan IKD saat ini berfungsi saling melengkapi — memiliki keduanya memberi fleksibilitas lebih bagi warga dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.