Pemkot Salatiga Larang Warga Buang Sampah Organik ke TPS dan TPA Mulai 1 Agustus, Ini Sanksinya

Penulis: Usman Harun  •  Senin, 20 Juli 2026 | 17:42:31 WIB
Warga Kota Salatiga diwajibkan mengolah sampah organik secara mandiri mulai 1 Agustus 2026.

SALATIGA — Mulai 1 Agustus 2026, warga Kota Salatiga dilarang membuang sampah organik ke TPS dan TPA Ngronggo di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

57 Persen Sampah di Salatiga Berasal dari Dapur Rumah Tangga

DLH Kota Salatiga mencatat, selama ini hampir 57 persen timbunan sampah di kota tersebut merupakan sampah organik. Artinya, lebih dari separuh gunungan sampah di TPA berasal dari sisa makanan, sayuran, dan dedaunan yang seharusnya bisa diolah sejak dari rumah.

“Sampah jenis ini harus diselesaikan dari sumbernya, baik di rumah tangga, kawasan permukiman, pasar, maupun kawasan usaha. Langkah ini menjadi keharusan karena TPA Ngronggo sudah mengalami over kapasitas,” kata Yunus, Senin (20/7/2026).

Bukan Sekadar Buang Sampah, Wajib Olah di Rumah

Pemkot Salatiga tidak hanya melarang, tetapi juga mendorong warga untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Ada empat cara yang disarankan DLH: dijadikan kompos, dimanfaatkan sebagai pakan ternak, dibudidayakan menggunakan maggot (larva lalat black soldier), atau diolah melalui biodigester.

Dengan begitu, sampah yang dibuang ke TPS dan TPA hanyalah residu atau sampah yang sudah tidak bisa diolah lagi. DLH akan memperluas pembentukan rumah kompos dan bank sampah di tingkat kelurahan. Pelatihan pengomposan serta pendampingan kepada masyarakat melalui RT, RW, hingga pemerintah kelurahan juga disiapkan.

Hotel, Restoran, dan Kafe Jadi Prioritas Pengawasan

Kebijakan ini tidak hanya menyasar rumah tangga. Sektor hotel, restoran, kafe (Horeka), dan pusat perbelanjaan juga diwajibkan mengelola sampah organiknya secara mandiri. “Kawasan Horeka menjadi prioritas karena menghasilkan volume sampah organik yang cukup besar,” tegas Yunus.

Sampah dari sektor usaha itu harus diolah menjadi kompos, pakan, atau melalui biodigester. Hasil olahan yang tersisa—berupa residu—baru boleh dibuang ke TPS atau TPA.

Sanksi Menanti Pelanggar, Mulai Teguran hingga Denda

Pemkot Salatiga mengedepankan sosialisasi dan masa transisi agar warga dan pelaku usaha punya waktu beradaptasi. Namun, pelanggaran terhadap aturan ini tetap bisa dikenai sanksi.

“Kondisi lingkungan di Salatiga saat ini memang tidak sedang baik-baik saja. Karena itu, selain sanksi sosial yang akan muncul di masyarakat, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan layanan, maupun sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di daerah,” ujar Yunus.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan sampah di Salatiga sudah memasuki fase darurat. Warga tidak punya pilihan lain selain mulai memilah dan mengolah sampah organik dari dapur masing-masing.

Reporter: Usman Harun
Sumber: beritajateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top