Kejari Pemalang Musnahkan 6.567 Butir Obat-obatan dari 52 Perkara Pidana, Terbanyak dari Kasus Narkoba

Penulis: Yanto Prasetya  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 22:28:01 WIB
Kejari Pemalang memusnahkan 6.567 butir obat-obatan dari 52 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

PEMALANG — Ribuan butir obat-obatan keras menjadi barang bukti paling dominan dalam pemusnahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis (16/7). Dari 52 perkara pidana umum yang sudah inkracht, sebanyak 6.567 butir obat-obatan dari lima perkara dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan.

Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani, menyatakan pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya dalam sambutan.

Sabu 12,94 Gram dan Ganja 43,39 Gram Ikut Dimusnahkan

Selain obat-obatan, barang bukti narkotika lain yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 12,94 gram dari empat perkara dan ganja seberat 43,39 gram dari satu perkara. Tembakau sintetis seberat 18,21 gram dari tiga perkara juga ikut dalam proses pemusnahan.

Kejari Pemalang juga memusnahkan 15 botol minuman beralkohol dari empat perkara serta 603 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana. Total keseluruhan barang bukti berasal dari perkara yang ditangani sejak Februari hingga Juli 2026.

Metode Pemusnahan: Dibakar, Dihancurkan, hingga Dilarutkan

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Obat-obatan dan narkotika dilarutkan dalam air atau dibakar agar tidak bisa digunakan kembali, sementara barang bukti lain dihancurkan secara mekanis.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pemalang dan dihadiri Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pemalang. Kehadiran forkopimda menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam pemberantasan narkoba.

Komitmen Penegakan Hukum hingga Eksekusi Akhir

Melalui pemusnahan ini, Kejari Pemalang menegaskan komitmennya menuntaskan penanganan perkara pidana hingga tahap akhir eksekusi. “Ini bagian dari kepastian hukum bahwa barang bukti tidak akan beredar kembali,” kata Rina Idawani.

Pemusnahan rutin seperti ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Pemalang. Data dari Kejari menunjukkan perkara narkoba masih mendominasi jumlah kasus yang ditangani dalam enam bulan terakhir.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: puskapik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top