SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang berkomitmen mempertahankan lahan sawah dan ruang terbuka hijau (RTH) dari ancaman alih fungsi lahan. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan bahwa meskipun masyarakat memiliki hak atas lahannya, pemanfaatan lahan harus tetap mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Silakan ditata dulu, karena itu kan haknya masyarakat. Tapi di luar itu kami juga wajib menjaga lingkungan,” kata Agustina, Rabu (15/7/2026).
Kekhawatiran publik terhadap pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang bisa merusak lingkungan pun terjawab. Agustina memastikan seluruh lokasi pembangunan koperasi di Kota Semarang tidak menyentuh lahan hijau.
“Sudah dicek sama teman-teman, tidak satu pun KDMP yang dibangun di Kota Semarang berada di wilayah hijau. Semuanya berada di wilayah permukiman,” tegasnya.
Proses penentuan titik pembangunan dilakukan melalui pembahasan dan evaluasi matang. Berbagai alternatif lokasi dipertimbangkan agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang maupun kerusakan lingkungan.
Menurut Agustina, penurunan jumlah sawah di perkotaan membawa risiko serius. Berkurangnya kawasan hijau dan lahan pertanian bisa memicu menurunnya daya resap air serta mengancam ketahanan pangan.
“Kalau semakin kecil jumlah tampungan air, misalnya jumlah sawahnya terus berkurang, tentu berbahaya juga,” imbuhnya.
Pemerintah, lanjutnya, memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Pemkot Semarang terus melakukan pengendalian alih fungsi lahan melalui penataan ruang dan evaluasi terhadap berbagai rencana pembangunan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah perkembangan kawasan perkotaan yang pesat. Pemkot Semarang secara aktif mengevaluasi setiap rencana pembangunan agar tidak mengganggu fungsi lingkungan.
“Memang pada proses menentukan titiknya itu teman-teman memilih dan memilah lokasi. Sudah diatur sedemikian rupa supaya tidak berada di kawasan hijau,” pungkas Agustina.