JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) langsung bergerak setelah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 resmi terbit. Dalam rapat pimpinan yang digelar di Jakarta, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i memerintahkan jajarannya untuk menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Muhammad Syafi’i dalam rapat tersebut.
Wamenag menegaskan, sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjalankan amanat Perpres tersebut. Materi edukasi yang disusun tidak hanya berisi pesan moral, tetapi juga program pembinaan yang menyasar keluarga, sekolah, lembaga pendidikan keagamaan, hingga ruang digital.
Kemenag telah memetakan sejumlah langkah konkret yang akan menjadi strategi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Berikut rinciannya:
Dalam penyusunan materi edukasi, Wamenag mengaku telah berdialog dengan sejumlah tokoh lintas agama. Hasil diskusi tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan. “Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Wamenag menegaskan bahwa setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor Pancasila dan konstitusi. Menurutnya, sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi ruh yang menjiwai seluruh sila lainnya. “Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Wamenag juga meminta seluruh jajaran Kemenag tidak ragu dalam menyusun materi edukasi selama tetap berlandaskan ajaran agama dan konstitusi. “Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” pungkasnya.