KLATEN — Di tengah meningkatnya volume sampah rumah tangga di Jawa Tengah, DPRD Klaten memulai langkah strategis dengan membahas dua raperda yang salah satunya menyasar kemandirian pengelolaan sampah di desa. Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, sejumlah fraksi menyampaikan pemandangan umum. Fraksi Golkar secara spesifik menekankan perlunya perubahan cara pandang terhadap sampah.
"Sampah jangan lagi dipandang sebagai masalah, melainkan sumber daya ekonomi baru melalui daur ulang dan bank sampah," demikian poin yang disampaikan Fraksi Golkar dalam pemandangan umumnya. Dorongan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengelolaan sampah di Klaten tidak bisa lagi sekadar urusan angkut dan buang.
Fraksi Golkar mendorong agar raperda pengelolaan sampah nantinya mewajibkan setiap desa untuk memiliki bank sampah yang aktif. Lewat bank sampah, warga bisa menabung sampah anorganik seperti plastik, kardus, dan botol kaca yang kemudian diolah atau dijual ke pengepul. Pola ini dinilai mampu menekan biaya pengangkutan sampah ke TPA sekaligus memberikan tambahan pendapatan bagi warga.
Selain itu, desa-desa di Klaten didorong untuk membangun unit pengolahan sampah berbasis komunitas. Jika berjalan, sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik masuk ke rantai ekonomi daur ulang. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian penuh.
Selain raperda pengelolaan sampah, DPRD Klaten juga membahas raperda tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dalam pemandangan umum, sejumlah fraksi mendorong agar regulasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan edukasi dan rehabilitasi bagi korban. Target utama pencegahan adalah kalangan pelajar dan remaja di Klaten yang dinilai rentan terhadap peredaran narkoba.
Raperda ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah desa dan sekolah untuk membentuk satuan tugas anti-narkoba di lingkungan masing-masing. DPRD Klaten menargetkan kedua raperda dapat disahkan sebelum masa sidang berakhir.
Dorongan Fraksi Golkar agar sampah diubah menjadi sumber daya ekonomi bukan tanpa alasan. Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten menunjukkan bahwa volume sampah yang dihasilkan warga terus bertambah setiap tahun, sementara kapasitas TPA terbatas. Dengan memulai dari desa, beban pengelolaan sampah bisa dipangkas dari hulu.
Warga di tingkat RT dan RW nantinya akan dilibatkan langsung dalam proses pemilahan sampah. Bank sampah yang sudah berjalan di beberapa desa selama ini terbukti mampu mengurangi volume sampah hingga puluhan persen. Jika raperda ini disahkan, model serupa akan diperluas ke seluruh desa di Klaten.
Langkah DPRD Klaten ini menjadi contoh bagaimana kebijakan daerah bisa dimulai dari perubahan cara pandang yang paling mendasar. Sampah bukan lagi sekadar bau dan masalah, melainkan peluang ekonomi yang bisa dirasakan langsung oleh warga desa.